BANTENRAYA.COM – Alokasi kebutuhan guru PPPK di sekolah-sekolah swasta di Kota Serang menyesuaikan kebutuhan.
Alokasi kebutuhan guru PPPK bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta ini berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 guru PPPK sekolah negeri bisa mengajar ke sekolah swasta.
“Ini tinggal penegasan aja,” ujar Agis, usai mendampingi Wamendikdasmen Fajar Rizal Ul Haq di sekolah kristen Mardi Yuana Kota Serang, Kamis 20 Maret 2025.
Ia menjelaskan, alokasi kebutuhan guru PPPK di sekolah-sekolah swasta menyesuaikan kebutuhan.
“Sesuai kebutuhan sekolah swasta. Nanti kita juga menghitung guru PPPK yang ada di negeri. Tidak dibatasi sesuai dengan kebutuhan aja,” jelas dia.
Baca Juga: 25 Link Download Template Amplop Lebaran 2025, Desain Lucu dan Gemesin
Usai mendampingi Wamendikdasmen, pihaknya akan melakukan pertemuan kembali dengan Fajar Rizal Ul Haq di Puspemkot Serang.
“Iya nanti setelah ini kita ketemu lagi sama Pak Wamendikdasmen di Pemkot Serang,” pungkasnya.***