BANTENRAYA.COM – Direktur RSUD Kota Cilegon Lendi Delyanto dan Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto irit bicara soal kasus Dokter Bedah AY.
Dokter AY yang bertugas di RSUD Kota Cilegon diduga sudah tidak masuk 7 tahun tapi baru dipecat pada Januari 2025.
Padahal selama Dokter AY tidak masuk tersebut, yang bersangkutan diduga tetap diberikan haknya berupa gaji dan mendapatkan berbagai tunjangan.
Baca Juga: Link Streaming Red Sparks vs AI Pepper Liga Voli Korea 2025, Ko Hee Jin Bakal Turunkan Megawati?
Diketahui, berdasarkan penelusuran Bantenraya.com, AY dikabarkan sudah tidak masuk selama 7 tahun. Namun, selama itu juga AY tetap mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya.
AY yang tidak bekerja dan menerima hak tersebut juga sudah lama menjadi perbincangan di kalangan tenaga medis RSUD Kota Cilegon.
Bahkan, pihak direksi dan manajemen RSUD Kota Cilegon terkesan abai dalam pengawasan serta melakukan dugaan maladministrasi karena mengetahui AY tidak bekerja tapi tidak ada tindakan tegas.
Baca Juga: Sehat Selama Ramadhan 2025, Begini Tips Olahraga di Bulan Puasa
Tentu saja, gaji dan tunjangan AY yang bersumber dari anggaran pemerintah yang disumbang dari pajak masyarakat tersebut diberikan tanpa adanya penunaian kewajiban AY melayani masyarakat.
Saat ditanyakan perkara AY yang sudah tidak masuk kerja, Lendi malah terkesan melemparkan persoalan dan meminta agar Bantenraya.com menanyakan langsung ke humas RSUD Kota Cilegon.
“Bisa konfirmasi melalui Pak Yoyo Humas RSUD Cilegon dulu ya Pak,” singkatnya.
Saat ditanyakan soal adanya potensi kerugian negara karena AY diduga selama 7 tahun sudah tidak masuk kerja Lendi tidak memberikan jawaban.
Hal sama juga dilakukan Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto yang hanya menyampaikan jika AY sudah dipecat sejak Februari lalu.
“Sudah diproses dan diberhentikan,” jelasnya.
Baca Juga: Wabup Tangerang Intan Berikan Bantuan Sarana Produksi ke Kelompok Tani di Tigaraksa
Saat ditanyakan soal potensi adanya kerugian negara karena digaji tanpa bekerja, Joko tidak menjawab dan hanya fokus terhadap pemberhentian AY.
“Kalau yang bersangkutan merasa dirugikan karena diberhentikan, ada mekanisme untuk menggugat keputusan pemberhentiannya,” pungkasnya. ***