BANTENRAYA.COM – Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang kumat lagi. Bila sebelumnya sempat ada sedikit perbaikan, saat ini pelayanan kembali ke mode awal, lama dan acak-acakan.
Hal itu dirasakan oleh warga yang datang untuk mengurus berbagai klaim di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yang ada di Kota Serang.
Sukiroh, salah seorang warga Kragilan, Kabupaten Serang mengaku punya pengalaman tak terlupakan tentang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.
Dia mengaku sudah sejak 05.30 WIB berada di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang untuk antre dan mendapatkan pendataan pelayanan.
Baru pada pukul 12.00 WIB dia dipanggil petugas untuk melakukan verifikasi atas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dia ajukan.
Dia mengaku sehari sebelumnya sempat ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dari pukul 09.00 WIB namun waktu itu kemudian tidak mendapatkan kesempatan mendapatkan pelayanan dengan alasan nomor antrean habis.
Baca Juga: Link Nonton Preman Pensiun 9 Episode 14: Kang Ujang Merasa Rendy Cs akan Balas Dendam
Berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari warga lain yang mengurus keperluan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, dalam sehari BPJS hanya menyediakan kuota untuk 60 orang.
Sementara pada hari sebelumnya, warga yang mengurus di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang begitu banyak sehingga dia tidak kebagian kuota.
“Harusnya nggak usah dibatasi, ya karena kan kami ini jauh ke sini,” katanya.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Download Logo Milad IMM ke-61 Tahun 2025, Lengkap dengan Filosofinya
Sukiroh yang baru saja diberhentikan oleh tempat bekerjanya belum lama ini mengaku kesal dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang yang tidak jelas.
Padahal, seharusya dibuat sistem agar yang datang mendapatkan kepastian apakah bisa dilayani pada hari itu atau tidak sehingga tidak menunggu dan menghabiskan waktu.
“Mana belum tidur ini karena habis subuh langsung ke sini sampe sekarang,” katanya.
Baca Juga: Mandor Diduga Kabur, Pekerja Proyek di Perumahan Cilegon Park Tuntut Haknya
Keluhan yang sama juga disampaikan Dwi Amalia. Karyawan salah satu perusahaan sepatu yang di-PHK setahun yang lalu ini mengaku juga sedang memproses klaim JHT.
Namun meski sudah datang sejak pagi dia belum mendapatkan kepastian apakah akan dipersilakan masuk atau tidak.
Dia mengaku sebelumnya sempat memproses klaim menggunakan aplikasi JMO dan prosesnya cukup cepat kisaran dua hari sampai dengan pencarian.
Baca Juga: Contoh 25 Tema Bukber Ramadhan 2025 Menarik, Cocok untuk Bareng Keluarga atau Teman Kantor
Itu terjadi Ketika dia bekerja di perusahaannya yang dahulu. Namun ketika dia di-PHK pada perusahaan yang sekarang proses klaim menggunakan JMO tidak bisa dilakukan karena terlalu ribet.
Dia mengaku susah memproses klaim di JMO karena kolom alasan mengapa dia di-PHK, yaitu karena sakit menahun, tidak ada. Akhirnya dia memilih kolom di-PHK karena efisiensi.
Namun kemudain itu bermasalah sehingga dia harus mengurusnya secara manual. Dan Ketika sampai di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, dia mendapatkan pengalaman tidak menyenangkan karena harus menunggu lama tanpa kepastian akan dilayani.
“Saya malah disuruh besok datang lagi subuh-subuh buat antre kata satpam,” katanya.
Dia menagatakan, seharusnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang bisa lebih profesional dalam memberikan pelayanan.
Misalnya, menyediakan nomor antrean sehingga yang datang lebih awal akan dapat nomor antrean yang lebih awal juga. Sementara yang sekarang, diminta datang subuh tetapi pelayanan tetap dibuka jam 08.00 WIB.
“Ini kan jadinya aneh,” katanya kesal.
Hal lebih parah lagi dialami Fana, warga Saketi, Pandeglang. Dia sudah datang sejak subuh namun kemudian diserobot oleh beberapa orang yang dia curigai sebagai calo.
Parahnya, satpam yang berjaga malah memenangkan para calo itu bukan dirinya yang memang sejak subuh antre di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Cek Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Cilegon Plus Tujuannya di Sini
“Ini sih kayak hukum rimba jadinya siapa yang kuat dia yang dapat pelayanan,” katanya.
Dia mengaku sejak Desember 2024 mengurus klaim kematian ibunya. Namun hingga ini belum juga selesai.
Ia mengaku sudah menghabiskan uang kurang lebih RP3 juta untuk bolak-balik mengurus JKM ibunya yang meninggal di rumah sakit karena sakit.
Baca Juga: Tidak Kena Efisiensi, ASN Pemkab Serang Siap Guyur THR dan Gaji ke-13 hingga Rp82,2 Miliar
Bahkan, dia merasa selama mengurus klaim ini merasa dipersulit oleh petugas karena mereka bertanya hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan substansi klaim. Misalnya, petugas bertanya siapa nama dokter yang mengurusi ibunya saat sakit.
“Padahal kan dengan surat kematian dari rumah sakit lalu akte kematian dari Disdukcapil harusnya sudah cukup sebagai bukti. Ini ditanya macem-macem,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinis Banten Eko Yuyulianda mengatakan, jam pelayanan selama bulan puasa dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB.
Baca Juga: Buried Hearts Episode 7: Dong Joo Kembali ke Daesan Group, Bakal Balas Dendam?
Sedangkan hari biasa jam pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.
“Adapun jumlah antrean yang dilayani menyesuaikan jam pelayanan. Untuk antrean sebelum jam pelayanan dimaksud akan dibantu diatur oleh security agar antrean tetap tertib,” ujarnya.
Adapun untuk pengajuan dan pelayanan klaim, dapat dilakukan melalui 3 kanal layanan yang sudah disediakan yaitu melalui Lapak Asik online, onsite (kunjungan ke kantor cabang) dan JMO, bagi saldo JHT di bawah 10 juta.
Baca Juga: Aston Serang Hotel Jadi Dapur MBG, Siap Sajikan Makanan Bergizi untuk Anak Sekolah
“Untuk itu, mengingat tingginya jumlah kunjungan pengajuan klaim ke kantor cabang (onsite), seperti Serang,” tuturnya.
“Maka demi kenyamanan peserta disarankan agar pengajuannya dilakukan secara online atau JMO sehingga peserta tidak perlu mengantre lama di kantor Cabang,” kata Eko. ***


















