BANTENRAYA.COM – Sutisna (35) kurir paket asal Lingkungan Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Pria tersebut telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap siswa SMA asal Kramatwatu, Kabupaten Serang saat mengirim paket COD di rumah korban.
JPU Kejari Serang Rani Fitria mengatakan Sutisna terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Nonton My Dearest Nemesis Episode 8 Sub Indo Full HD: Momen Romantis Su Jeong dan Ju Yeon
“Iya tuntutan sudah dibacakan tadi, tuntut 14 tahun,” katanya saat ditemui usai persidangan yang digelar secara tertutup, Selasa 11 Maret 2025.
Menurut Fitria, perbuatan Sutisna telah menyebabkan luka yang mendalam bagi korban. Sedangkan, selama persidangan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.
“Denda 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Minggu depan pembelaan,” ujarnya.
Baca Juga: Penyelundupan Sianida Untuk Penambang Emas Ilegal Digagalkan Polda Banten
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus asusila tersebut terjadi pada 16 November 2024 lalu.
Awalnya, Sutisna yang bekerja sebagai pengantar barang atau kurir paket E-commerce mengantar paket COD ke rumah korban di wilayah Kramatwatu.
Setibanya disana, Sutisna bertemu dengan korban FH sambil memberikan paket COD berupa kipas angin yang dipesan ibu korban.
Baca Juga: Nonton Series Saudade Episode 3 dan 4, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
Namun saat itu, rumah dalam kondisi sepi dan korban tidak memiliki uang untuk membayar paket sebesar Rp164 ribu.
Korban sempat meminta agar Sutisna untuk kembali esok hari, akan tetapi Sutisna menolaknya dan bersikukuh agar paket tersebut dibayar melalui transfer. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk menelpon ibunya tersebut.
Tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Sutisna masuk ke dalam ruang tamu sambil meminta izin untuk duduk. Korban yang merasa takut, berkilah akan pergi keluar agar ST keluar dari rumahnya itu.
Saat korban hendak keluar, Sutisna menarik korban untuk duduk disampingnya. Disana, Sutisna mulai berani mencium dan memeluk korban. Tak sampai disitu, kurir paket asal Kota Serang itu membawa korban ke dalam kamar.
Di sana Sutisna memperkosa korban, dengan menggunakan alat kontrasepsi yang telah mempersiapkan di dalam tasnya.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, Sutisna meninggalkan korban dan kembali mengantarkan bekerja sebagai kurir paket.
Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 9 Episode 13: Bubun Bantai Geng Rendy, Ableh Alih Profesi
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan itu, Sutisna dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Tak butuh waktu lama, Sutisna berhasil diamankan polisi pada 19 November 2024 lalu, dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Serang Kota. ***



















