Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rudapaksa Siswi SMA, Kurir Paket Dituntut 14 Tahun oleh JPU Kejari Serang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Maret 2025 | 17:28
Rudapaksa Siswi SMA, Kurir Paket Dituntut 14 Tahun oleh JPU Kejari Serang

Sidang penuntutan kasus asusila digelar tertutup, Selasa (11/3/2025). DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 
BANTENRAYA.COM – Sutisna (35) kurir paket asal Lingkungan Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Pria tersebut telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap siswa SMA asal Kramatwatu, Kabupaten Serang saat mengirim paket COD di rumah korban.

JPU Kejari Serang Rani Fitria mengatakan Sutisna terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Nonton My Dearest Nemesis Episode 8 Sub Indo Full HD: Momen Romantis Su Jeong dan Ju Yeon

“Iya tuntutan sudah dibacakan tadi, tuntut 14 tahun,” katanya saat ditemui usai persidangan yang digelar secara tertutup, Selasa 11 Maret 2025.

Menurut Fitria, perbuatan Sutisna telah menyebabkan luka yang mendalam bagi korban. Sedangkan, selama persidangan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.

“Denda 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Minggu depan pembelaan,” ujarnya.

Baca Juga: Penyelundupan Sianida Untuk Penambang Emas Ilegal Digagalkan Polda Banten

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus asusila tersebut terjadi pada 16 November 2024 lalu.

Awalnya, Sutisna yang bekerja sebagai pengantar barang atau kurir paket E-commerce mengantar paket COD ke rumah korban di wilayah Kramatwatu.

Setibanya disana, Sutisna bertemu dengan korban FH sambil memberikan paket COD berupa kipas angin yang dipesan ibu korban.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Baca Juga: Nonton Series Saudade Episode 3 dan 4, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang

Namun saat itu, rumah dalam kondisi sepi dan korban tidak memiliki uang untuk membayar paket sebesar Rp164 ribu.

Korban sempat meminta agar Sutisna untuk kembali esok hari, akan tetapi Sutisna menolaknya dan bersikukuh agar paket tersebut dibayar melalui transfer. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk menelpon ibunya tersebut.

Tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Sutisna masuk ke dalam ruang tamu sambil meminta izin untuk duduk. Korban yang merasa takut, berkilah akan pergi keluar agar ST keluar dari rumahnya itu.

Baca Juga: Polisi Temukan Kecurangan Takaran Minyakita di Pasar Blok F Cilegon, Ukuran 1 Liter yang Ada di Kemasan Cuma 750 ml

Saat korban hendak keluar, Sutisna menarik korban untuk duduk disampingnya. Disana, Sutisna mulai berani mencium dan memeluk korban. Tak sampai disitu, kurir paket asal Kota Serang itu membawa korban ke dalam kamar.

Di sana Sutisna memperkosa korban, dengan menggunakan alat kontrasepsi yang telah mempersiapkan di dalam tasnya.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, Sutisna meninggalkan korban dan kembali mengantarkan bekerja sebagai kurir paket.

Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 9 Episode 13: Bubun Bantai Geng Rendy, Ableh Alih Profesi

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan itu, Sutisna dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.

Tak butuh waktu lama, Sutisna berhasil diamankan polisi pada 19 November 2024 lalu, dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Serang Kota. ***

Editor: Administrator
Tags: kejari serangkurirRudapaksaSMA
Previous Post

Penyelundupan Sianida Untuk Penambang Emas Ilegal Digagalkan Polda Banten

Next Post

Nonton My Dearest Nemesis Episode 8 Sub Indo Full HD: Momen Romantis Su Jeong dan Ju Yeon

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikToker Om Polos Sentil Aurel Hermansyah Lantaran Review Hampers Coklat yang Dinilai Overclaim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pearl in red

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 13 Sub Indo: Gegara Ucapan Yoo Na, Dan Hee Terkejut

13 Maret 2026 | 22:48
in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Ditinggalin Sunwoo, Ha Ran Merasa Hampa

13 Maret 2026 | 22:36
SAM

Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

13 Maret 2026 | 22:29
SAM

Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

13 Maret 2026 | 22:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda