BANTENRAYA.COM – Anggaran perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Serang tahun 2025 mencapai Rp 32 miliar.
Namun untuk pemangkasan anggaran sesuai Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi anggaran belum dilakukan, karena masih dalam tahap pembahasan.
Terkait anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Serang ini disampaikan Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri.
“Kita punya anggaran perjalanan dinas sekitar 32 miliar dipotong misalkan 50 persen,” ujar Nuri, kepada Bantenraya.com, Selasa 25 Februari 2025.
Baca Juga: Pemprov Banten Tetapkan Anggaran Pendukung Maksimal 20 Persen
Ia mengaku, pihaknya sudah mengurut anggaran surat perintah perjalanan dinas atau SPPD DPRD Kota Serang.
“Sekarang sedang diurut baru terkumpul 5 sampai 7 miliar,” ucap dia.
Nuri menjelaskan, pemangkasan anggaran SPPD DPRD Kota Serang menunggu hasil pembahasan dengan TAPD Kota Serang, karena kebutuhan efesiensi anggaran se Kota Serang 50 persen.
“Dari jalur mana saja. Apakah dari seluruh OPD atau kah misalkan yang penting terpenuhi di Kota Serang ini 50 persen perjalanan dinas dipotong. Dari pagu anggaran perjalanan dinas diakumulasi se-Kota Serang,” jelasnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Ajak Kabupaten Kota Kolaborasi Bangun BIS
Ia mengaku pihaknya akan mengikuti efesiensi anggaran sesuai Inpres dan edaran Kemendagri.
“Kita mah ngikutin aja. Kalau misalnya seluruh OPD misalkan dipotong 50 persen siap. Kalau misalkan diakumulasi seluruh perjalanan misalkan di Pemkot Serang. Akumulasi perjalanan dinas di Pemkot misalkan 50 miliar. Setwan ada 27 miliar berarti sisanya tinggal ngikutin yang penting 50 persen dari perjalanan dinas Pemkot Serang,” tandas Nuri.***