BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten menetapkan anggaran pendukung yang akan disisakan dalam APBD Provinsi Banten 2025 berada di ambang batas 20 persen.
Selebihnya, sebanyak 80 persen, diklaim untuk program inti.
Penjabat atau Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan agar ada efisiensi anggaran langsung direspons Pemprov Banten.
Setelah mengadakan diskusi dan pertimbangan, Pemprov Banten menetapkan bahwa alokasi anggaran untuk pendukung maksimal hanya mencapai 20 persen dari total anggaran yang ada.
“Yang menyangkut pelayan publik, belanja itu komppsiso rasionya 80 persen dan 20 persen untuk penunjang atau opersional. Jadi, operasional tidak boleh melebihi 20 persen. Itu juga telah difilter oleh bappeda,” kata Nana, Selasa, 25 Februari 2025.
Baca Juga: Pemprov Banten Ajak Kabupaten Kota Kolaborasi Bangun BIS
Meski demikian, Nana enggan menjawab berapa sebetulnya total anggaran yang dipangkas oleh Pemprov Banten dari APBD 2025.
Karena itu, Pemprov Banten melalui Bappeda Banten akan memfilter setiap usulan anggaran yang diajukan setiap OPD agar belanja-belanja pendukung tidak mencapai 20 persen apalagi sampai melebihii 20 persen.
Di sinilah menurutnya peran strategis Bapppeda Banten dalam pengelolaan anggaran.
“Maka, OPD yang mengusulkan prpgram kegiatan itu sebagai tugas fungsinya bisa terfilter sehingga dapat dipastikan program kegiatannya itu mendukung dan memastikan program gubernur dan wakil gubernur untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Nana.
Baca Juga: Pemprov Banten Usulkan Sistem Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran 2025 di Tol Tangerang – Merak
Selain Bappeda Banten, pihaknya juga mengundang bappeda yang ada di 8 kabupaten kota di Provinsi Banten agar melakukan hal yang sama, yaitu memfilter usulan program pendukung dari OPD maksimal 20 persen.
Selebihnya, diharapkan dialokasikan untuk kegiatan kemasyarakatan yang akan berguna bagi masyarakat.
Efesiensi anggaran, kata Nana, dibelakukan pada kegiatan penunjang dan yang tidak terukur, salah satunya adalah perjalanan dinas.
Meski demikian, bukan berarti semua perjalanan dinas akan dipangkas habis.
Bila perjalanan dinas diperlukan untuk kepenting mendukung teraksananya program prioritas dan standar pelayanan publik, maka perjalanan dinas masih bisa dibolehkan.
Baca Juga: KPU Kota Cilegon Hemat Anggaran Pilkada 2024 Hingga Rp6 Miliar
“Tapi 50 persen itu untuk memastikan efesiensi yang memang untuk kepentingan publik,” kata Nana yang juga menjabat Kepala BKD Provinsi Banten ini.
Kepala Bappeda Provinsi Banten Mahdani mengatakan, efisiensi anggaran dilakukan agar anggaran yang ada benar-benar sebagian besarnya digunakan untuk mendani program kerja, terutama yang untuk kepenringan masyarakat. Dia mencontohkan, anggaran stunting yang pernah disinggung Presiden Joko Widodo, yang mempersoalkan anggarannya lebih besar untuk kegiatan penunjang dibandingkan dengan anggaran untuk stuntingnya.
“Misalnya kemarin stunting jangan Rp10 miliar itu habis untuk rapat-rapat dan seminar dan yang sampai ke masyarakat hanya berapa. Jadi waktu itu Mendagri mengatakan 20 persen untuk pendukungnya dan 80 persen yang sampai ke masyarakat,” katanya.***