BAMTENRAYA.COM – Tim Pemenangan Zakiyah-Najib mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang.
Diketahui, putusan PSU MK dibacakan melalui sidang sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Dalam pertimbangannya, MK menganggap ada peran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berdampak pada keberpihakan kepala desa.
Baca Juga: Hasbi-Amir Butuh Rp40 Miliar untuk Jalankan Visi-misi di Tahun Pertama Menjabat
Atas hal tersebut MK menilai telah terjadi pelanggaran terstruktur dan memerintahkan untuk melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dengan pasangan calon dan daftar pemilih yang sama pada pilkada 27 Novemebr 2024 lalu.
Adapun pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang harus sudah digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua Tim Pemenangan Zakiyah-Najib Imam Ghozali mengaku, tidak memperkirakan jika MK akan memutuskan PSU dalam sengketa pilkada tersebut.
Baca Juga: Awasi Lonjakan Harga, Pemprov Banten Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
“Putusan ini tidak diperkirakan oleh kita karena kemenangan kita di atas 40 persen, tapi tetap kita hormati putusan ini,” katanya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang ini optimis jika Zakiyah-Najib akan memenangkan kembali pada PSU mendatang.
“Kita masih ada waktu 60 hari, kita akan rapatkan barisan lagi. Kita masih solid dan kita akan terus berjuang untuk memenangkan Zakiyah-Najib,” paparnya.
Baca Juga: UMKM EXPO(RT), Wadah BRI Rangkul Pengusaha UMKM Rajut untuk Pasar Internasional
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum mengatakan, keputusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang bersifat final dan mengikat.
Diketahui, Golkar sendiri merupakan salah satu parpol pengusung paslon Andika Hazrumy-Nanang Supriatna alias rical Zakiyah Najib di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Dengan demikian, sebagai warga negara yang taat hukum harus mematuhi apa yang menjadi keputusan MK tersebut.
Baca Juga: Ngebukber Kampoeng Ramadan di Swiss Belinn Modern Cikande, Rp175 Ribu Bisa Nikmati 50 Menu Makanan
“Tentunya para hakim MK punya penilaian dan analisa sendiri sehingga putusannya dibuat seperti yang kita saksikan hari ini (kemarin-red),” tuturnya.
“Kita berharap apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga memerintahkan PSU tidak terulang lagi ke depannya,” tuturnya.
“Perisipannya kita nunggu tahapan dari KPU. Bismillah (bisa membalikan keadaan perolehan suara-red),” katanya. ***


















