Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perkembangan Terbaru Berkas Anak Bos Apotek Gama Dilimpah ke Kejati Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
6 Februari 2025 | 18:15
Perkembangan Terbaru Berkas Anak Bos Apotek Gama Dilimpah ke Kejati Banten

Lucky Mulyawan Martono usai diperiksa penyidik PPNS BPOM di Serang, beberapa waktu lalu. Darjat/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang melimpahkan berkas Lucky Mulyawan Martono, tersangka atas kasus dugaan penjualan obat tanpa resep dokter ke Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten dan Kejati Banten.

Kepala Balai BPOM Serang, Mojaza Sirait membenarkan jika penyidik PPNS telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 kepada Korwas, untuk diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati Banten.

ADVERTISEMENT

“Emang tahap satu setelah pemeriksaan tersangka nanti berkasnya akan diperiksa oleh JPU. Kalo hari ini penyerahan berkas saja melalui Korwas terus tembusannya diserahkan ke Kejaksaan,” katanya kepada awak media, (6/2/2025).

Mojaza menambahkan setelah diteliti oleh jaksa, dan jika telah dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahapan penyerahan tersangka dan alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga: Lima Tahun Tidak Diperbaiki, Jalan di Sukarame-Cikeusal Sudah Seperti Kubangan Kerbau

“Jika sudah lengkap bukti petunjuknya nanti akan dilakukan tahapan P21 (Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap). Setelah itu, ada penyerahan tersangka,” tambahnya.

Senada, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan jika berkas kasus dugaan penjualan obat tanpa resep dokter oleh Apotek Gama, dengan tersangka Lucky Mulyawan Martono tengah dipelajari oleh jaksa peneliti.

“Sudah masuk. Masih dipelajari,” katanya.

Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.

Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya. Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Baca Juga: Resmi Dilantik, Kadin Kabupaten Serang Fokus Bantu Majukan UMKM

Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.

Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat. Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.

Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(***)

Editor: Administrator
Tags: Apotek Gamahukumkejati bantenobat
Previous Post

Lima Tahun Tidak Diperbaiki, Jalan di Sukarame-Cikeusal Sudah Seperti Kubangan Kerbau

Next Post

Hasil Pengembangan Polisi Akhirnya Komplotan Pengedar Uang Palsu Banten dan Jawa Barat Dibekuk

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai melantik di Alun-alun Barat, Kota Serang, 23 Oktober 2025. Budi Rustandi telah menandatangani Perwal pencairan THR untuk ASN Pemkot Serang termasuk PPPK Paruh Waktu. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

12 Maret 2026 | 09:06
Suasana Pelabuhan Bakauheni yang akan ramai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2026. Dok: Lampung Eksis.

Arus Mudik Lebaran 2026, ASDP Prediksi 1,5 Juta Pemudik Akan Menyebrang ke Merak

12 Maret 2026 | 08:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda