BANTEN RAYA.COM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang melimpahkan berkas Lucky Mulyawan Martono, tersangka atas kasus dugaan penjualan obat tanpa resep dokter ke Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten dan Kejati Banten.
Kepala Balai BPOM Serang, Mojaza Sirait membenarkan jika penyidik PPNS telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 kepada Korwas, untuk diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati Banten.
“Emang tahap satu setelah pemeriksaan tersangka nanti berkasnya akan diperiksa oleh JPU. Kalo hari ini penyerahan berkas saja melalui Korwas terus tembusannya diserahkan ke Kejaksaan,” katanya kepada awak media, (6/2/2025).
Mojaza menambahkan setelah diteliti oleh jaksa, dan jika telah dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan tahapan penyerahan tersangka dan alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Lima Tahun Tidak Diperbaiki, Jalan di Sukarame-Cikeusal Sudah Seperti Kubangan Kerbau
“Jika sudah lengkap bukti petunjuknya nanti akan dilakukan tahapan P21 (Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap). Setelah itu, ada penyerahan tersangka,” tambahnya.
Senada, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan jika berkas kasus dugaan penjualan obat tanpa resep dokter oleh Apotek Gama, dengan tersangka Lucky Mulyawan Martono tengah dipelajari oleh jaksa peneliti.
“Sudah masuk. Masih dipelajari,” katanya.
Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya. Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Kadin Kabupaten Serang Fokus Bantu Majukan UMKM
Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.
Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat. Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.
Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(***)



















