BANTENRAYA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cilegon telah mencatat sebanyak 13.583 warga Kota Cilegon selama 2024 telah melakukan pendaftaran identitas kependudukan digital atau IKD.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan Disdukcapil Kota Cilegon Era Yusnita mengatakan, sebanyak 13.583 warga Kota Cilegon tercatat dari Januari sampai Desember 2024 mendaftar aktivasi IKD untuk mempermudah pelayanan di masyarakat.
“Data aktivasi IKD di Kota Cilegon pada 2024 sudah 13.583 warga Kota Cilegon atau dari data perekaman KTP elektronik sebanyak 332.733 jiwa,” kata Era kepada Banten Raya, Minggu, 12 Januari 2025.
Berdasarkan data pada Disdukcapil Kota Cilegon, pendaftaran aktivasi IKD pada 2024 lebih meningkat dibandingkan dengan tahun 2023 yang lalu sebanyak 11.708 orang.
Baca Juga: Tumpahan Batubara yang Cemari Ekosistem Laut di Perairan Pulau Panaitan Mulai Dibersihkan
Ia menyampaikan, pendaftaran aktivasi IKD sebagai salah satu untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat melalui pendataan kependudukan secara digitalisasi.
“IKD ini untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digitalisasi kependudukan, di era yang semakin digital ini,” sambungnya.
IKD tersebut, kata dia, dapat diakses melalui handphone andorid dan iphone sejak tahun 2023 untuk memudahkan dalam melakukan pelayanannya yang lengkap.
“Jumlah yang sudah melakukan aktivitas IKD di Kota Cilegon saat ini 13,583 orang dan baru mencapai sekitar 4.08 persen,” ucapnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Klaim Akan Terapkan Circular Economy dalam Pengelolaan Sampah
Peningkatan pendaftaran IKD tersebut, menurutnya, keberhasilan dari Disdukcapil dalam menjemput bola ke masyarakat.
“Aktivasi IKD ini karena adanya kerjasama tim dengan upaya jemput bola ke masyarakat melalui 8 kecamatan, tingkat kelurahan, dan pasar-pasar yang ada di Kota Cilegon,” ujarnya.
Dikatakannya, masyarakat Kota Cilegon dapat mendaftarkan aktivasi IKD dengan datang ke Mala Pelayanan Publik atau MPP Kota Cilegon atau ke kantor Disdukcapil, pasar, kelurahan dan kecamatan.
“Untuk yang akan mendaftarkan aktivasi IKD, bisa langsung saja daftar ke MPP Cilegon atau ke kantor Disdukcapil, pasar, kelurahan dan kecamatan. IKD ini mudah untuk melakukan pelayanan kita dimana saja,” pungkasnya.***