BANTENRAYA.COM – Dirut PT Sarana Persada Niaga Salma Ali dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan penipuan jual beli tanah di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Atas kasus dugaan penipuan Dirut PT Sarana Persada Niaga tersebut, seorang pengusaha batu andesit mengalami kerugian Rp 39,6 miliar.
Kuasa hukum korban, Riko Setia Graha mengatakan kasus dugaan penipuan oleh Dirut PT Sarana Persada Niaga itu bermula pada 18 September 2020 lalu.
Ketika itu, Ruli selaku Direktur PT Gunung Gloria melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah di wilayah Kecamatan Puloampel dengan Salma Ali alias Fitri Aliane.
“Tanah yang dilakukan PPJB antara klien kami (Ruli-red) dengan Bu Salma ini seluas 12,4 hektare,” katanya saat di konfirmasi, Minggu 29 Desember 2024.
Riko menjelaskan dalam PPJB disepakati harga tanah tersebut senilai Rp47,6 miliar.
Dari kesepakatan itu, pihak pembeli dalam hal ini Salma Ali harus menyetorkan uang muka Rp 5 miliar. Namun uang muka itu tidak pernah dibayarkan.
“Karena tak kunjung menyerahkan uang muka Rp 5 miliar, Salma menyerahkan bilyet giro sebanyak 36 buah di tahun 2020. Nilainya mencapai Rp 41,3 miliar,” jelasnya.
Akan tetapi, Riko menerangkan Ruli baru menyadari jadi korban penipuan setelah di tahun 2023, saat akan melakukan pemindahan uang di bilyet giro ke rekening.
Baca Juga: H+ 3 Arus Balik Mudik Nataru Meningkat, 34.586 Orang Menyebarang dari Sumatera ke Jawa
Di mana saat hendak pemindahan, uang tidak dapat dilakukan karena bilyet nol rupiah.
“Ditolak pihak bank karena dalam bilyet giro itu tidak ada stempel perusahaan, selain itu dalam bilyet giro itu memang tidak ada uangnya,” terangnya.
Riko mengungkapkan, akibat penipuan bilyet kosong tersebut, korban mengalami kerugian besar.
Baca Juga: Begini Cara Beli Listrik Dapat Diskon 50 Persen Prabayar maupun Pasca Bayar
Lantaran tanah yang berlokasi di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang telah dilakukan eksploitasi pertambangan.
“Sudah dilakukan aktivitas pertambangan,” katanya.
Meski begitu, Riko mengakui Direktur PT Gunung Gloria telah menerima uang pembayaran dari Salma terkait transaksi jual beli tersebut. Namun nilainya tidak sebanding dengan harga jual tanah yang telah disepakati.
Baca Juga: Usai Viral Proposal Anggaran Tahun Baru Rp44 Juta, Ketua PAC PP Bekasi Minta Maaf
“Berdasarkan putusan pengadilan kerugiannya Rp 39,6 miliar,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan adanya laporan kasus penipuan tersebut.
Saat ini Salma warga Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten sejak tahun 2023 lalu.
Baca Juga: Helldy Agustian dan Robinsar Tampil Satu Panggung, Keduanya Saling Lempar Pujian
“Iya benar sudah DPO, saat ini masih dicari (Salma-red). Yang bersangkutan dilaporkan dalam kasus penipuan sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana,” katanya. ***



















