Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dirut PT Sarana Persada Niaga Jadi DPO, Korban Mengalami Kerugian Rp 39,6 Miliar

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 Desember 2024 | 18:22
Dirut PT Sarana Persada Niaga Jadi DPO, Korban Mengalami Kerugian Rp 39,6 Miliar

Polda Banten menetapkan Dirut PT Sarana Persada Niaga Salma Ali masuk dalam daftar DPO. Dokumentasi Polda Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dirut PT Sarana Persada Niaga Salma Ali dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan penipuan jual beli tanah di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Atas kasus dugaan penipuan Dirut PT Sarana Persada Niaga tersebut, seorang pengusaha batu andesit mengalami kerugian Rp 39,6 miliar.

Kuasa hukum korban, Riko Setia Graha mengatakan kasus dugaan penipuan oleh Dirut PT Sarana Persada Niaga itu bermula pada 18 September 2020 lalu.

Baca Juga: Razia Kos-kosan, Polisi Gelandang 4 Tuna Susila Online di Kabupaten Serang: Biasa Dipesan Lewat Michat

BACAJUGA:

pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09

Ketika itu, Ruli selaku Direktur PT Gunung Gloria melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah di wilayah Kecamatan Puloampel dengan Salma Ali alias Fitri Aliane.

“Tanah yang dilakukan PPJB antara klien kami (Ruli-red) dengan Bu Salma ini seluas 12,4 hektare,” katanya saat di konfirmasi, Minggu 29 Desember 2024.

Riko menjelaskan dalam PPJB disepakati harga tanah tersebut senilai Rp47,6 miliar.

Baca Juga: 2 Alat Berat Lama ‘Mulai Menyerah’, DLH Kota Cilegon Minta Unit Baru untuk Angkut Sampah di Pasar Kranggot

Dari kesepakatan itu, pihak pembeli dalam hal ini Salma Ali harus menyetorkan uang muka Rp 5 miliar. Namun uang muka itu tidak pernah dibayarkan.

“Karena tak kunjung menyerahkan uang muka Rp 5 miliar, Salma menyerahkan bilyet giro sebanyak 36 buah di tahun 2020. Nilainya mencapai Rp 41,3 miliar,” jelasnya.

Akan tetapi, Riko menerangkan Ruli baru menyadari jadi korban penipuan setelah di tahun 2023, saat akan melakukan pemindahan uang di bilyet giro ke rekening.

Baca Juga: H+ 3 Arus Balik Mudik Nataru Meningkat, 34.586 Orang Menyebarang dari Sumatera ke Jawa

Di mana saat hendak pemindahan, uang tidak dapat dilakukan karena bilyet nol rupiah.

“Ditolak pihak bank karena dalam bilyet giro itu tidak ada stempel perusahaan, selain itu dalam bilyet giro itu memang tidak ada uangnya,” terangnya.

Riko mengungkapkan, akibat penipuan bilyet kosong tersebut, korban mengalami kerugian besar.

Baca Juga: Begini Cara Beli Listrik Dapat Diskon 50 Persen Prabayar maupun Pasca Bayar

Lantaran tanah yang berlokasi di Kampung Cikubang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang telah dilakukan eksploitasi pertambangan.

“Sudah dilakukan aktivitas pertambangan,” katanya.

Meski begitu, Riko mengakui Direktur PT Gunung Gloria telah menerima uang pembayaran dari Salma terkait transaksi jual beli tersebut. Namun nilainya tidak sebanding dengan harga jual tanah yang telah disepakati.

Baca Juga: Usai Viral Proposal Anggaran Tahun Baru Rp44 Juta, Ketua PAC PP Bekasi Minta Maaf

“Berdasarkan putusan pengadilan kerugiannya Rp 39,6 miliar,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan adanya laporan kasus penipuan tersebut.

Saat ini Salma warga Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten sejak tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Helldy Agustian dan Robinsar Tampil Satu Panggung, Keduanya Saling Lempar Pujian

“Iya benar sudah DPO, saat ini masih dicari (Salma-red). Yang bersangkutan dilaporkan dalam kasus penipuan sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana,” katanya. ***

Editor: Administrator
Tags: Dirut PT Sarana Persada NiagaDPOKerugian
Previous Post

Razia Kos-kosan, Polisi Gelandang 4 Tuna Susila Online di Kabupaten Serang: Biasa Dipesan Lewat Michat

Next Post

TKD yang Menetapkan Desi Ferawati Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Diakui Legal

Related Posts

pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tahun Jalan Antar Desa di Pandeglang Rusak, Akses Pendidikan Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Forum PPPK Paruh Waktu Lebak saat bertemu Ketua DPRD untuk meminta dukungan agar diprioritaskan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Kamis, 5 Februari 2026.(Aldi Setiawan/Banten)

Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

5 Februari 2026 | 14:16
Hotel Pesona Krakatau

Pesona Krakatau Anyer, Hotel dengan Best View Pantai di Berbagai Sudut

5 Februari 2026 | 13:53
whip pink

Heboh Tabung Whip Pink ada di Rumah Reza Arap, Geng Hanam Kompak Bongkar

5 Februari 2026 | 13:14
BEM Banten

BEM Banten Bersatu Mau Bangun Taman Baca hingga Revitalisasi Majlis Taklim di Huntara Cigobang

5 Februari 2026 | 13:09

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda