BANTENRAYA.COM – Beralasan membiayai sekolah adiknya dan makan sehari-hari, Samudi warga Kabupaten Serang nekat mencuri dua handphone, dan buah tabung epiji 3 kilogram milik Bustomi warga Kampung Kendayakan Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten.
Hal itu diungkapkan Kajari Serang Lulus Mustofa saat penghentian penuntutan Samudi dari semua dakwaan penuntut umum, yang diselesaikan melalui keadilan Restoratif Justice di halaman Kantor Kejari Serang, Senin (23/12/2024).
Lulus mengatakan jika pencurian yang dilakukan Samudi terjadi pada 8 Oktober 2024 di Kampung Kendayakan, Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan, Kabupaten
Serang. Awalnya remaja asal Kabupaten Serang itu tengah melewati rumah korban yang dalam kondisi tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Penembakan Oknum Polisi, Polres Serang Periksa Senjata Api Anggota
“Setelah itu tersangka secara spontan langsung masuk melalui pintu belakang rumah korban. Tersangka melihat dua buah hanphone diatas meja Televisi, dan mengambilnya,” katanya.
Selain hanphone, Lulus menjelaskan Samudi juga mengambil 1 buah tabung elpiji 3 kilogram di dapur rumah korban. Gas melon itu diambil saat hendak keluar dari rumah korban.
“Akibat perbuatan tersangka Samudi, korban Bustomi mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp2,5 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Penyeberangan Pelabuhan Merak Lengang, Jumlah Pemudik Nataru 2024 Anjlok Signifikan
Lulus menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, Samudi merupakan tulang punggung keluarga. Buruh batu Agung itu nekat mencuri, karena butuh biaya untuk membiayai adiknya sekolah, dan kebutuhan makan sehari-hari.
“Untuk biaya sekolah adiknya, karena Samudi ini orangtuanya sudah berpisah dari kecil. Otomatis dia bertanggungjawab untuk biaya hidup maupun biaya sekolah adiknya,” jelasnya.
Selain alasan itu, Lulus menerangkan penghentian penuntutan terhadap Samudi lantaran adanya perdamaian dari pihak korban, tanpa ada paksaan maupun syarat-syarat lain.
Baca Juga: Lestarikan Seni Bandrong, Warga Sukadamai Bentuk Padepokan Pencak Silat Satria Panca Buana
“Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan atas permintaan maaf tersebut korban telah memaafkan terdakwa tanpa syarat,” terangnya.
Lulus menegaskan pemberian Restoratif Justice ini juga telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada
Kejaksaan Agung RI, dan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Terdapat beberapa syarat untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, mengakui kesalahannya dan meminta maaf, serta korban telah memaafkan. Telah tercapainya perdamaian,” tegasnya.
Baca Juga: Lestarikan Seni Bandrong, Warga Sukadamai Bentuk Padepokan Pencak Silat Satria Panca Buana
Sementara itu, Samudi menyesali perbuatan yang merugikan oranglain. Dirinya terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tak ada jalan lain untuk membiayai sekolah adiknya.
“Saya bertobat, dan akan bekerja yang benar. Buat makan bareng keluarga dan biaya sekolah adik. Ada dua adik (masih sekolah-red),” katanya.***