Jumat, 24 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Butuh Biaya Sekolah Sang Adik, Seorang Kakak di Serang Nekat Mencuri Kini Berujung Restoratif Justice

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
23 Desember 2024 | 19:17
Butuh Biaya Sekolah Sang Adik, Seorang Kakak di Serang Nekat Mencuri Kini Berujung Restoratif Justice

Kejari Serang menghentikan penuntutan perkara pencurian melalui keadilan restorative justice, Senin (23/12/2024).

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Beralasan membiayai sekolah adiknya dan makan sehari-hari, Samudi warga Kabupaten Serang nekat mencuri dua handphone, dan buah tabung epiji 3 kilogram milik Bustomi warga Kampung Kendayakan Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten.

Hal itu diungkapkan Kajari Serang Lulus Mustofa saat penghentian penuntutan Samudi dari semua dakwaan penuntut umum, yang diselesaikan melalui keadilan Restoratif Justice di halaman Kantor Kejari Serang, Senin (23/12/2024).

Lulus mengatakan jika pencurian yang dilakukan Samudi terjadi pada 8 Oktober 2024 di Kampung Kendayakan, Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan, Kabupaten
Serang. Awalnya remaja asal Kabupaten Serang itu tengah melewati rumah korban yang dalam kondisi tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Penembakan Oknum Polisi, Polres Serang Periksa Senjata Api Anggota

“Setelah itu tersangka secara spontan langsung masuk melalui pintu belakang rumah korban. Tersangka melihat dua buah hanphone diatas meja Televisi, dan mengambilnya,” katanya.

Selain hanphone, Lulus menjelaskan Samudi juga mengambil 1 buah tabung elpiji 3 kilogram di dapur rumah korban. Gas melon itu diambil saat hendak keluar dari rumah korban.

“Akibat perbuatan tersangka Samudi, korban Bustomi mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp2,5 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Penyeberangan Pelabuhan Merak Lengang, Jumlah Pemudik Nataru 2024 Anjlok Signifikan

Lulus menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, Samudi merupakan tulang punggung keluarga. Buruh batu Agung itu nekat mencuri, karena butuh biaya untuk membiayai adiknya sekolah, dan kebutuhan makan sehari-hari.

“Untuk biaya sekolah adiknya, karena Samudi ini orangtuanya sudah berpisah dari kecil. Otomatis dia bertanggungjawab untuk biaya hidup maupun biaya sekolah adiknya,” jelasnya.

Selain alasan itu, Lulus menerangkan penghentian penuntutan terhadap Samudi lantaran adanya perdamaian dari pihak korban, tanpa ada paksaan maupun syarat-syarat lain.

Baca Juga: Lestarikan Seni Bandrong, Warga Sukadamai Bentuk Padepokan Pencak Silat Satria Panca Buana

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

“Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan atas permintaan maaf tersebut korban telah memaafkan terdakwa tanpa syarat,” terangnya.

Lulus menegaskan pemberian Restoratif Justice ini juga telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada
Kejaksaan Agung RI, dan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Terdapat beberapa syarat untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, mengakui kesalahannya dan meminta maaf, serta korban telah memaafkan. Telah tercapainya perdamaian,” tegasnya.

Baca Juga: Lestarikan Seni Bandrong, Warga Sukadamai Bentuk Padepokan Pencak Silat Satria Panca Buana

Sementara itu, Samudi menyesali perbuatan yang merugikan oranglain. Dirinya terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tak ada jalan lain untuk membiayai sekolah adiknya.

“Saya bertobat, dan akan bekerja yang benar. Buat makan bareng keluarga dan biaya sekolah adik. Ada dua adik (masih sekolah-red),” katanya.***

Editor: Administrator
Tags: nekat mencuripencurianrestoratif justicewarga Kabupaten Serang
Previous Post

Tanggapi Kasus Penembakan Oknum Polisi, Polres Serang Periksa Senjata Api Anggota

Next Post

Dinilai Rugikan Rakyat, Ulama Banten Tolak Proyek PIK 2 Serta Desak Gubernur Ambil Sikap

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tepian

Tepian, Kafe Anak Hits Cilegon yang Cocok untuk Foto saat Sunset

24 Oktober 2025 | 06:30
Pasar Induk Rau

PKL Pasar Induk Rau Berjualan di Zona Bahaya Jalur Pipa Gas, Tempat Relokasi Tak Layak

24 Oktober 2025 | 06:00
Warmindo NYC

Warmindo NYC Warjok, Tempat Nongkrongnya Anak Kalcer Kota Serang

24 Oktober 2025 | 05:30
Hotel Wisata Baru

Berdiri Sejak 1978, Hotel Wisata Baru Pertahankan Dua Kamar Berusia 47 Tahun

24 Oktober 2025 | 05:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda