BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon mengamankan 58 kilogram narkotika jenis ganja yang dikirim dari Bukttinggi, Sumatera Barat, untuk diedarkan di Kota Cilegon.
Polres Cilegon menampilkan paket narkotika jenis ganja tersebut yang berhasil diamankan oleh pelaku AM (32) dalam Konferensi Pers di Aula Polres Cilegon, Kamis (23/10).
Barang bukti yang ditampilkan 5 paket dengan jumlah sekitar 5.008,21 gram, 46 paket dengan jumlah sekitar 50.446,96 gram, dan sejumlah paket hemat kecil sekitar 2.941,24 gram.
Baca Juga: Gagas Smart City, Telkom Pastikan Jaringan Internet di Pandeglang Tak Lelet Lagi
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, penangkapan narkotika jenis ganja saat ini merupakan jumlah paling banyak di Provinsi Banten sebanyak 58 kilogram.
Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cilegon yakni satu orang pelaku AM (32) yang ditangkap di rumahnya pada 9 Oktober 2024.
“Ini merupakan penangkapan narkotika jenis ganja paling banyak dalam tahun 2024 di Provinsi Banten sebanyak 58 kilogram. Pelaku AM ditangkap pada 9 Oktober 2024 di rumahnya lingkungan sumampir, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang pukul 17.00 WIB,” kata Kemas kepada wartawan, Kamis (24/10).
Baca Juga: Heboh! Banyak Perusahaan Pecat Karyawan Gen Z, Berikut 10 Penyebabnya
Pelaku AM ditangkap dengan barang bukti di rumahnya sebanyak kurang lebih 2.941 gram. AM mengaku mendapat barang dari RZ, dan RZ memesan melalui BY di Bukittinggi, Sumatera Barat. RZ dan BY saat ini masih dalam pencarian oleh Polisi.
Kemas menyampaikan, Polisi melakukan mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa telepon seluler milik AM.
“Hasil pemeriksaan kami pada handphone milik AM, ada koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang bahwa ada dari RZ yang sedang melakukan pengiriman narkotika jenis ganja lain,” sambungnya.
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Ciujung, Penyebab Kematian Masih Diindetifikasi
Ia menjelaskan, Polisimelakukan penyelidikan kembali pada Selasa (15/10) pukul 13.00 WIB dengan mendatangi kantor cabang jasa pengiriman di Cilegon dan mendapatkan barang bukti tambahan sebanyak 5 kg.
“Di kantor jasa pengiriman kami menyita 5 paket jenis ganja dengan berat kurang lebih 5.008 gram. Setelah pengembangan kasus kembali, polisi menemukan lokasi asal barang yang berada di Bukittinggi, Sumatera Barat,” jelasnya.
Saat melakukan penyelidikan gabungan Polres Cilegon, Polda Banten dan Polres Bukittinggi, terdapat pelaku RZ dan BY yang sudah mengetahui keberadaan Polisi yang sedang mencarinya, RZ dan BY kabur.
Baca Juga: Akses SDN 1 Petir Diblokade Tumpukan Batu, Camat: Diselesaikan Sesuai Prosedur Hukum
Pelaku AM menjual paket narkotika tersebut dengan harga yang berbeda-beda.
“Pelaku AM memesan melalui RZ dan RZ memesan melalui BY di Bukittinggi, Sumatera Barat. AM menjual paket tersebut Rp 5 juta per paket, paket agak besar keuntungannya Rp 250 ribu, paket hemat keuntungunnya Rp 100 ribu,” ucapnya.
Narkotika jenis ganja 58 kilogram tersebut senilai sekitar Rp 270 juta yang terbagi dalam beberapa paket.
Baca Juga: Pj Walikota Serang Nanang Saefudin Ancam Copot Lurah, Ini Gara-garanya
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Cilegon yakni satu paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban cokelat brutto 956,11 gram. Satu paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban cokelat brutto 934,26 gram.
11 paket narkotika jenis ganja brutto 501,56 gram. 59 paket narkotika jenis ganja brutto 461,26 gram. Satu kantong narkotika jenis ganja brutto 88, 05 gram.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe mengungkapkan, pelaku AM yang menjadi pengedar tersebut rencananya akan memasarkan di Kota Cilegon.
Baca Juga: Pj Walikota Serang Nanang Saefudin Ancam Copot Lurah, Ini Gara-garanya
“Saat ditemukan barang bukti narkotika ganja itu sudah dibungkus, ada yang dua paket dalam bentuk lakban, ada juga yang paket hemat maupun paket garis yang beratnya 400 gram. Rencananya pelaku AM akan mengedarkannya ke umum dan ke anak sekolah,” ungkapnya.
Kata dia, pelaku AM paling lama akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Pelaku AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. ***