BANTENRAYA.COM – Sebanyak sembilan dari 10 Kepala Desa se-Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang diperiksa Bawaslu Kabupaten Serang.
Pemeriksaan terhadap para Kades tersebut karena mereka diduga melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi sembilan kades yang diduga mendukung salah satu paslon.
Baca Juga: Wakil Menteri BUMN: Modernisasi Bantu Pemberdayaan Nasabah PNM Lebih Optimal
“Satu kepala desa yang tidak hadir, tapi tetap proses akan kita lanjutkan dan kita sudah panggil untuk keterangan klarifikasi, keterangan saksi, dan kita akan kaji dengan teman-teman Gakumdu. Hasilnya nanti diumumkan paling lambat hari Rabu (9/10),,” ujarnya, Senin 7 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan kajian untuk menetapkan bersalah atau tidaknya para kades tersebut.
“Pembahasan dari pukul 13.00 WIB sampai sore masih belum beres karena berbicara pidana tidak menduga-duga tapi dari subjek hukumnya dari usul pasalnya itu benar-benar harus dikaji,” katanya.
Baca Juga: Setelah 2 Tahun, Kecamatan Curug Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan
Furqon mengungkapkan, sudah ada 15 kades yang dilaporkan dan apabila kades tersebut terbukti bersalah maka terancam diberhentikan sebagai Kepala Desa.
“Hukum pidana sudah jelas mereka harus diberhentikan, tapi itu akan diserahkan ke Ibu Bupati karena dia lah yang mengeluarkan SKnya. Tapi kalau mengacu ke SE 92 dari Bawaslu RI itu ada pidananya dan ada administrasinya,” jelasnya.
Kuasa hukum para Kepal Desa Daddy Hartady membenarkan adanya video 10 kepala desa se-Kecamatan Mancak yang menyatakan dukungan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusuma dan calon bupati dan wakil Bupati Serang Rt Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Namun kata Daddy, video tersebu dibuat sebelum penetapan calon tanggal 22 September dan jauh sebelum adanya pengundian nomor urut.
“Bagaimana mau dikatakan bersalah karena secara formil belum ada produk hukum yang menetapkan mereka sebagai calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.
Ia membantah 10 kepala desa dari Kecamatan Mancak berpihak kepada salah satu calon lantaran video dibuat jauh sebelum penetapan pasangan calon.
“Ini juga belum melekat aturan yang diatur dalam PKPU bahwa kepala desa itu tidak boleh berpihak, karena keberpihakan itu bukan pada tahapan kampanye yang formil dan sudah diatur dalam tahapan-tahapan di PKPU,” katanya.
Daddy mengungkapkan, alasan kepala desa membuat video tersebut karena ada rasa satu visi yang sama dengan program pembangunan di desanya.
“Sebelum video itu ada rutinitas obrolan kepala desa di Desa Cikedung pada tanggal 13 September, mereka mungkin berfikiran ada figur figur yang visi sama sebagai kepala desa jadi mereka melakukan hal itu,” jelasnya.***


















