BANTENRAYA.COM – Pendaftar Identitas Kependudukan Digital atau IKD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cilegon mengalami peningkatan.
Berdasarkan data pada Dukcapil Kota Cilegon, tahun 2024 selama Januari sampai September terdapat 13.079 dari jumlah penduduk 476.867 orang.
Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2023 terdapat 11.708 dari jumlah penduduk 470.378 orang.
Kepala Dukcapil Kota Cilegon Efa Syarifah mengatakan, sebanyak 13 ribu warga Kota Cilegon telah memiliki IKD untuk mempermudah pelayanan di masyarakat.
Baca Juga: HARAM! MUI Ajak Warga Kota Serang Tolak Politik Uang Pada Pilkada 2024
“IKD itu sama seperti KTP, tapi dalam bentuk digital, yang di handphone ya. Sampai September 2024 ini sudah ada 13.079 orang yang mendaftar untuk IKD. Meningkat dari tahun sebelumnya 2023,” kata Efa kepada Banten Raya, Kamis, 26 September 2024.
Efa menyampaikan, IKD ini dapat diakses di handphone andorid dan iphone, dan memudahkan dalam melakukan pelayanannya lengkap.
“IKD ini awal adanya tahun 2022, hanya bisa untuk android. Tapi kalau 2023 baru bisa untuk iphone juga ya, android iphone bisa sekarang,” sampainya.
Pelayanan dalam aplikasi IKD itu, kata dia, tidak hanya berlaku untuk satu orang saja, berbeda dengan KTP.
Baca Juga: KKM Uniba Gelar Senam Sehat Bersama Polsek Kronjo dan Koramil 08 di Mekar Baru
“Kalau KTP itu kan hanya berlaku untuk satu orang aja, kalau di aplikasi IKD itu lebih real time ya lebih update juga. Di aplikasi IKD itu bisa terlihat untuk satu keluarga juga,” katanya.
Efa menjelaskan, Dukcapil selalu melakukan sosialisasi terkait pendaftaran IKD tersebut, karena memang menurutnya dapat mempermudah layanan.
“Karena IKD ini mudah untuk melakukan pelayanan kita dimana saja, tinggal dibuka aplikasinya. Kami selalu sosialisasi secara langsung maupun melalui sosial media,” jelasnya.
Selain itu, pendaftaran IKD dapat dilakukan dengan datang ke MPP Cilegon atau ke kantor Disdukcapil, kelurahan dan kecamatan.
Baca Juga: Tak Satu Suara, Relokasi Pedagang Stadion Maulana Yusuf Tuai Pro dan Kontra
“43 Kelurahan di Kota Cilegon seluruhnya sudah dilakukan sosialisasi untuk pembuatan pendaftaran IKD,” ujarnya.***
















