BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon memastikan akan melakukan kasasi atas putusan bebas 3 terdakwa kasus Pasar Grogol, Kota Cilegon.
Saat ini pihak Kejari Cilegon akan meminta salinan lengkap putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang sebagai pertimabangan Kasasi di Mahkamah Agung.
Diketahui 3 terdakwa yakni Tb Dikria Maulawardhana mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon, Bagus Ardanto sebagai PPK dan pengusaha Septer Edward Sihol terseret kasus Pasar Grogol yang dibangun tahun 2018 dengan kontrak senilai Rp1,808 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Ryan Anugrah menjelaskan, pertimbangan-pertimbangan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Serang akan dipelajari, sehingga nantinya akan menjadi bahan bagi Kejari Cilegon mengajukan kasasi.
Baca Juga: Belajare Legislasi dan Tingkatkan Literasi, Mahasiswa Uniba Kunjungi DPR RI dan Perpusnas
“Menanggapi berdasarkan KUHP kami diberikan waktu 14 hari menentukan sikap. Kami harus menunggu salinan putusan lengkap untuk mempelajari pertimbangan seperti apa yang diputuskam majelis hakim sehingga dibebaskan. Jadi kami akan melakukan perlawan terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut,” katanya, Kamis 1 Agustus 2024.
Ryan berharap, salinan putusan bisa cepat diterima, sehingga bisa secepatnya kasasi dilakukan.
“Ini kami minta 3 putusan tersebut dan semoga ini bisa cepat, sehingga ada pertimbangan yang kami pelajari,” tegasnya.
Ryan menegaskan, dengan adanya kasasi yang dilakukan Kejari, maka putusan Pengadilan Negeri tidak berlaku.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Lulusan, SMA Negeri 1 Cikande Gelar Studi Tiru ke Bandung
Sebab, ini ada perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari.
“Putusan dari pengadilan tersebut belum inkrah. Putusan itu tidak berlaku dan kami melawan dengan kasasi di Mahkamah Agung baru akan dilihat kekuatan khukum tetal bagaiman. Jadi ini bekum inkrah,” tegasnya.
Ia meyakini, jika yang dilakukan oleh terdakwa itu dugaan melanggar hukum. Sebab, tanah yang dibuat bangunan tersebut belum menjadi aset milik pemerintah.
“Itu lahan belum aset oemerintah tapi sudah dibangun dengan anggaran negara,” tegasnya.***