Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bawaslu Provinsi Banten Temukan Petugas Pantarlih Terdaftar sebagai Anggota Parpol

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
1 Agustus 2024 | 19:31
Bawaslu Provinsi Banten Temukan Petugas Pantarlih Terdaftar sebagai Anggota Parpol

ilustrasi pemilu, partai politik. No-longer-here/pixabay.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram


BANTENRAYA.COM – Bawaslu Provinsi Banten melakukan uji petik terhadap 334.134 keluarga di seluruh wilayah Provinsi Banten untuk mengecek pelaksaan pencocokan dan penelitian yang dilakukan KPU di kabupaten dan kota.

Hasilnya, Bawaslu Provinsi Banten menemukan sejumlah masalah, salah satunya ditemukan ada penyelenggara yang merupakan anggota partai politik atau parpol.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, hasil pemantauan yang dilakukan, ditemukan ada satu Panitia Pemutakhiran Pemilih atau Pantarlih yang merupakan anggota parpol.

Temuan ini didapatkan di Kabupaten Lebak. Meski demikian, Ali tidak menyebutkan dari partai politik mana Pantarlih ini.

Baca Juga: Terminal Cadasari Kabupaten Pandeglang Terbengkalai dan Horor, Lokasinya Tak Strategis

“Di Kabupaten Lebak ditemukan Pantarlih terdaftar dalam SIPOL,” ujar Ali usai Rapat Koordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Banten, Kamis, 1 Agustus 2024.

Temuan lain, kata Ali, ada pemilih yang sudah berhak memilih tetapi tidak dimasukkan sebagai pemilih oleh Pantarlih.

Sebaliknya, ada yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun dimasukkan sebagai pemilih. Temuan ini terdapat di Kota Cilegon.

“Di Kabupaten Serang ditemukan 11 kepala keluarga yang tidak dicoklit tapi ditempeli stiker,” kata Ali.

BacaJuga

loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02
STAN

Syarat Pendaftaran STAN 2025 Terbaru, Simak Ya Jangan Ketinggalan

25 September 2025 | 11:20

Baca Juga: Sayap Partai Gerindra Siap Menangkan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten

Dari 8 kabupaten kota di Provinsi Banten, hanya di Kota Tangerang tidak ditemukan adanya pelanggaran selama coklit.

Atas temuan-temuan tersebut, Bawaslu Provinsi Banten membeirkan sejumlah rekomendasi kepada KPU Provinsi Banten agar dilakukan perbaikan dan tindakan.

“Total seluruh saran perbaikan yang disampaikan adalah sebanyak 62, dimana seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Temuan selanjutnya yaitu terapat petugas Pantarlih yang tidak bertemu langsung dengan pemilih yang akan dicoklit namun pada data Daftar Pemilih, pemilih tersebut dinyatakan telah tercoklit.

Baca Juga: 615 Warga Kota Cilegon Menderita Gagal Ginjal Kronis, Sebanyak 378 Lakukan Cuci Darah Rutin

Bahkan, ada petugas Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Ini adalah temuan di Kota Tangerang.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat mengatakan, penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan awal dalam penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 yang harus diawasi secara menyeluruh.

Hal ini dikarenakan terdapat proses coklit yang menjadi sumber data yang nantinya akan digunakan untuk Penetapan Daftar Pemilih Sementara.

“Bawaslu Provinsi Banten berkomitmen penuh dalam mengawasi tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan. Secara khusus pada proses coklit yang sudah berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat ini.

Baca Juga: Kalah di Persidangan, Kejari Cilegon Siapkan Kasasi untuk Kasus Pasar Grogol

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, Pantarlih yang kedapatan merupakan anggota partai politik langsung dipecat saat itu juga karena petugas haruslah netral dan tidak termasuk anggota parpol.

Terhadap temuan-temuan lain, Ihsan juga mengkalim telah menindaklanjutinya.***

Tags: anggota parpolBawaslu Provinsi BantenPantarlih

Related Posts

loker Baznas
Nasional

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025
Nasional

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola
Nasional

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02
STAN
Nasional

Syarat Pendaftaran STAN 2025 Terbaru, Simak Ya Jangan Ketinggalan

25 September 2025 | 11:20
bhayangkara fc
Nasional

Bhayangkara FC vs Malut United: Ujian The Guardians of Saburai Sebagai Tuan Rumah

25 September 2025 | 10:48
Nasional

Garuda Calling! 28 Nama Pemain Timnas Indonesia untuk Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

25 September 2025 | 09:50
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

Baznas Banten

47 Calon Pimpinan Baznas Banten Lolos Seleksi Administrasi

sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Harpelnas

Honda Banten Ajak Konsumen Setia Seru-seruan di Momen Harpelnas 2025

UMK 2026

Apindo Banten Minta Penetapan UMP dan UMK Dipercepat

lpdp

Ini Tips Ampuh Lolos Beasiswa LPDP 2025

Walikota Tangsel Benyamin Davnie merespons kritik dari artis Leony Vitria Hartanti.

Benyamin Davnie Apresiasi Leony, Jadi Bukti Transparansi Program Pemkot Tangsel

43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Baznas Banten

47 Calon Pimpinan Baznas Banten Lolos Seleksi Administrasi

25 September 2025 | 19:28
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Harpelnas

Honda Banten Ajak Konsumen Setia Seru-seruan di Momen Harpelnas 2025

25 September 2025 | 19:11
UMK 2026

Apindo Banten Minta Penetapan UMP dan UMK Dipercepat

25 September 2025 | 19:03
lpdp

Ini Tips Ampuh Lolos Beasiswa LPDP 2025

25 September 2025 | 19:00
Walikota Tangsel Benyamin Davnie merespons kritik dari artis Leony Vitria Hartanti.

Benyamin Davnie Apresiasi Leony, Jadi Bukti Transparansi Program Pemkot Tangsel

25 September 2025 | 18:50

Recent News

43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Baznas Banten

47 Calon Pimpinan Baznas Banten Lolos Seleksi Administrasi

25 September 2025 | 19:28
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Harpelnas

Honda Banten Ajak Konsumen Setia Seru-seruan di Momen Harpelnas 2025

25 September 2025 | 19:11
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda