BANTENRAYA.COM – Bawaslu Provinsi Banten melakukan uji petik terhadap 334.134 keluarga di seluruh wilayah Provinsi Banten untuk mengecek pelaksaan pencocokan dan penelitian yang dilakukan KPU di kabupaten dan kota.
Hasilnya, Bawaslu Provinsi Banten menemukan sejumlah masalah, salah satunya ditemukan ada penyelenggara yang merupakan anggota partai politik atau parpol.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, hasil pemantauan yang dilakukan, ditemukan ada satu Panitia Pemutakhiran Pemilih atau Pantarlih yang merupakan anggota parpol.
Temuan ini didapatkan di Kabupaten Lebak. Meski demikian, Ali tidak menyebutkan dari partai politik mana Pantarlih ini.
Baca Juga: Terminal Cadasari Kabupaten Pandeglang Terbengkalai dan Horor, Lokasinya Tak Strategis
“Di Kabupaten Lebak ditemukan Pantarlih terdaftar dalam SIPOL,” ujar Ali usai Rapat Koordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Banten, Kamis, 1 Agustus 2024.
Temuan lain, kata Ali, ada pemilih yang sudah berhak memilih tetapi tidak dimasukkan sebagai pemilih oleh Pantarlih.
Sebaliknya, ada yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun dimasukkan sebagai pemilih. Temuan ini terdapat di Kota Cilegon.
“Di Kabupaten Serang ditemukan 11 kepala keluarga yang tidak dicoklit tapi ditempeli stiker,” kata Ali.
Baca Juga: Sayap Partai Gerindra Siap Menangkan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten
Dari 8 kabupaten kota di Provinsi Banten, hanya di Kota Tangerang tidak ditemukan adanya pelanggaran selama coklit.
Atas temuan-temuan tersebut, Bawaslu Provinsi Banten membeirkan sejumlah rekomendasi kepada KPU Provinsi Banten agar dilakukan perbaikan dan tindakan.
“Total seluruh saran perbaikan yang disampaikan adalah sebanyak 62, dimana seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Temuan selanjutnya yaitu terapat petugas Pantarlih yang tidak bertemu langsung dengan pemilih yang akan dicoklit namun pada data Daftar Pemilih, pemilih tersebut dinyatakan telah tercoklit.
Baca Juga: 615 Warga Kota Cilegon Menderita Gagal Ginjal Kronis, Sebanyak 378 Lakukan Cuci Darah Rutin
Bahkan, ada petugas Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Ini adalah temuan di Kota Tangerang.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat mengatakan, penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan awal dalam penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 yang harus diawasi secara menyeluruh.
Hal ini dikarenakan terdapat proses coklit yang menjadi sumber data yang nantinya akan digunakan untuk Penetapan Daftar Pemilih Sementara.
“Bawaslu Provinsi Banten berkomitmen penuh dalam mengawasi tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan. Secara khusus pada proses coklit yang sudah berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat ini.
Baca Juga: Kalah di Persidangan, Kejari Cilegon Siapkan Kasasi untuk Kasus Pasar Grogol
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, Pantarlih yang kedapatan merupakan anggota partai politik langsung dipecat saat itu juga karena petugas haruslah netral dan tidak termasuk anggota parpol.
Terhadap temuan-temuan lain, Ihsan juga mengkalim telah menindaklanjutinya.***