Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan 16 SHM, Sekdes Damping Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Juli 2024 | 18:42
Diduga Gelapkan 16 SHM, Sekdes Damping Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa dan kuasa hukumnya tengah berbincang usai menjalani persidangan, kemarin. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banten menuntut Sekretaris Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Arsudin dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Arsudin dinilai bersalah melakukan penggelapan 16 sertipikat hak milik (SHM) milik warga.

ADVERTISEMENT

JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan Arsudin terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undan Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.

Baca Juga: Hadapi Dakwaan UU ITE, Mahasiswa Pekanbaru Didakwa Jual Video Asusila Mahasiswi Serang

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsudin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Pujiyati kepada Majelis Hakim disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis (11/7/2024).

Pujiyati menjelaskan sebelum menuntut terdakwa, JPU telah mempertimbangan hal yang memberatkan, dan meringankan terdakwa atas perbuatannya tersebut.

“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan masyarakat tidak dapat menguasai SHM. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum,” jelasnya.

Baca Juga: Truk Molen Alami Kecelakaan Terguling dan Hancurkan Rumah Warga di Cilowong, Empat Penghuni Terluka

Dalam dakwaan JPU, kasus tersebut berawal pada Agustus 2020 lalu. Ketika itu, di kantor BPN Kabupaten Serang terdakwa menerima sejumlah SHM dari program PTSL Desa Damping.

Penerimaan sertipikat tersebut tidak langsung melainkan bertahap.

SHM warga itu kemudian dikuasai Arsudin selaku Sekretaris Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, untuk dibagikan kepada masyarakat atas perintah Arwan selaku kepala desa disana.

Baca Juga: Patroli Malam Sukses, Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Anggota Geng Motor

Namun, perintah kepala desa itu tidak dilaksanakan, 100 SHM milik warga itu justru kepada Arwan pada bulan Agustus 2020 hingga Agustus 2021, dengan alasan adanya perbaikan luas lahan.

Masih di tahun 2021, Arsudin bertemu dengan seorang bernama Rahmat Hidayat. Dari pertemuan tersebut, warga Kampung Jalajal, Desa Damping itu justru mengagunkan sejumlah SHM milik warga untuk pinjaman uang sebesar Rp 15 juta.

Namun, di tahun 2022 tepatnya pada tanggal 11 Januari, terdakwa bersama Aman datang ke Mardigrass Cira Raya untuk bertemu dengan Rahmat Hidayat.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Koperasi Nasional ke-77 Tahun 2024, Inspiratif dan Penuh Makna untuk Caption Media Sosial

Dalam pertemuan itu, Arsudin meminta agar SHM yang diagunkan dikembalikan karena warga Damping sudah membuat laporan polisi.

BACAJUGA:

Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai melantik di Alun-alun Barat, Kota Serang, 23 Oktober 2025. Budi Rustandi telah menandatangani Perwal pencairan THR untuk ASN Pemkot Serang termasuk PPPK Paruh Waktu. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

12 Maret 2026 | 09:06
Suasana Pelabuhan Bakauheni yang akan ramai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2026. Dok: Lampung Eksis.

Arus Mudik Lebaran 2026, ASDP Prediksi 1,5 Juta Pemudik Akan Menyebrang ke Merak

12 Maret 2026 | 08:59

Sehari kemudian, atau tanggal 12 Januari 2022 terdakwa datang ke rumah Rahmat Hidayat untuk mengambil SHM.

Dalam pertemuan bersama Rahmat Hidayat, terdakwa menyerahkan uang Rp 5 juta untuk menebus SHM.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Hari Koperasi Nasional ke-77 Tahun 2024, Desain Terbaru dan Kekinian Cocok Dibagikan di Medsos

Namun, meski telah menyerahkan uang Rp 5 juta, terdakwa nyatanya belum sepenuhnya dapat mengembalikan SHM.

Sebab, terdapat 16 SHM lagi yang belum diberikan terdakwa kepada warga Damping.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis depan dengan agenda pledoi.***

Tags: JPUmenuntutpenggelapan 16 sertipikat hak milikpidana penjaraSekretaris Desa Damping
Previous Post

Hadapi Dakwaan UU ITE, Mahasiswa Pekanbaru Didakwa Jual Video Asusila Mahasiswi Serang

Next Post

Kembali Memakan Korban, Warga Tangkilsari Diterkam Buaya Penunggu Sungai Cijaralang

Related Posts

Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai melantik di Alun-alun Barat, Kota Serang, 23 Oktober 2025. Budi Rustandi telah menandatangani Perwal pencairan THR untuk ASN Pemkot Serang termasuk PPPK Paruh Waktu. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

12 Maret 2026 | 09:06
Suasana Pelabuhan Bakauheni yang akan ramai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2026. Dok: Lampung Eksis.
Daerah

Arus Mudik Lebaran 2026, ASDP Prediksi 1,5 Juta Pemudik Akan Menyebrang ke Merak

12 Maret 2026 | 08:59
Suasana Forum Perangkat Daerah Disperkim Kota Cilegon di Aula Diskominfo Cilegon. (Dokumen Diskominfo)
Daerah

Dewan Cilegon Dorong Anggaran Pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Drainase, Begini Katanya

12 Maret 2026 | 08:49
Pelatih Dewa United Jan Olde memberikan keterangan kepada wartawan jelang laga melawan Manila Digger. (Dewa United)
Daerah

Dewa United VS Manila Digger, All Out Demi Kemenangan di AFC Challenge

12 Maret 2026 | 07:00
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai melantik di Alun-alun Barat, Kota Serang, 23 Oktober 2025. Budi Rustandi telah menandatangani Perwal pencairan THR untuk ASN Pemkot Serang termasuk PPPK Paruh Waktu. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

12 Maret 2026 | 09:06
Suasana Pelabuhan Bakauheni yang akan ramai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2026. Dok: Lampung Eksis.

Arus Mudik Lebaran 2026, ASDP Prediksi 1,5 Juta Pemudik Akan Menyebrang ke Merak

12 Maret 2026 | 08:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda