BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banten menuntut Sekretaris Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Arsudin dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Arsudin dinilai bersalah melakukan penggelapan 16 sertipikat hak milik (SHM) milik warga.
JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan Arsudin terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undan Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.
Baca Juga: Hadapi Dakwaan UU ITE, Mahasiswa Pekanbaru Didakwa Jual Video Asusila Mahasiswi Serang
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsudin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Pujiyati kepada Majelis Hakim disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis (11/7/2024).
Pujiyati menjelaskan sebelum menuntut terdakwa, JPU telah mempertimbangan hal yang memberatkan, dan meringankan terdakwa atas perbuatannya tersebut.
“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan masyarakat tidak dapat menguasai SHM. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum,” jelasnya.
Baca Juga: Truk Molen Alami Kecelakaan Terguling dan Hancurkan Rumah Warga di Cilowong, Empat Penghuni Terluka
Dalam dakwaan JPU, kasus tersebut berawal pada Agustus 2020 lalu. Ketika itu, di kantor BPN Kabupaten Serang terdakwa menerima sejumlah SHM dari program PTSL Desa Damping.
Penerimaan sertipikat tersebut tidak langsung melainkan bertahap.
SHM warga itu kemudian dikuasai Arsudin selaku Sekretaris Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, untuk dibagikan kepada masyarakat atas perintah Arwan selaku kepala desa disana.
Baca Juga: Patroli Malam Sukses, Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Anggota Geng Motor
Namun, perintah kepala desa itu tidak dilaksanakan, 100 SHM milik warga itu justru kepada Arwan pada bulan Agustus 2020 hingga Agustus 2021, dengan alasan adanya perbaikan luas lahan.
Masih di tahun 2021, Arsudin bertemu dengan seorang bernama Rahmat Hidayat. Dari pertemuan tersebut, warga Kampung Jalajal, Desa Damping itu justru mengagunkan sejumlah SHM milik warga untuk pinjaman uang sebesar Rp 15 juta.
Namun, di tahun 2022 tepatnya pada tanggal 11 Januari, terdakwa bersama Aman datang ke Mardigrass Cira Raya untuk bertemu dengan Rahmat Hidayat.
Dalam pertemuan itu, Arsudin meminta agar SHM yang diagunkan dikembalikan karena warga Damping sudah membuat laporan polisi.
Sehari kemudian, atau tanggal 12 Januari 2022 terdakwa datang ke rumah Rahmat Hidayat untuk mengambil SHM.
Dalam pertemuan bersama Rahmat Hidayat, terdakwa menyerahkan uang Rp 5 juta untuk menebus SHM.
Namun, meski telah menyerahkan uang Rp 5 juta, terdakwa nyatanya belum sepenuhnya dapat mengembalikan SHM.
Sebab, terdapat 16 SHM lagi yang belum diberikan terdakwa kepada warga Damping.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis depan dengan agenda pledoi.***















