Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan 16 SHM, Sekdes Damping Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Juli 2024 | 18:42
Diduga Gelapkan 16 SHM, Sekdes Damping Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa dan kuasa hukumnya tengah berbincang usai menjalani persidangan, kemarin. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banten menuntut Sekretaris Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Arsudin dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Arsudin dinilai bersalah melakukan penggelapan 16 sertipikat hak milik (SHM) milik warga.

ADVERTISEMENT

JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan Arsudin terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undan Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.

Baca Juga: Hadapi Dakwaan UU ITE, Mahasiswa Pekanbaru Didakwa Jual Video Asusila Mahasiswi Serang

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arsudin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Pujiyati kepada Majelis Hakim disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis (11/7/2024).

Pujiyati menjelaskan sebelum menuntut terdakwa, JPU telah mempertimbangan hal yang memberatkan, dan meringankan terdakwa atas perbuatannya tersebut.

“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan masyarakat tidak dapat menguasai SHM. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum,” jelasnya.

Baca Juga: Truk Molen Alami Kecelakaan Terguling dan Hancurkan Rumah Warga di Cilowong, Empat Penghuni Terluka

Dalam dakwaan JPU, kasus tersebut berawal pada Agustus 2020 lalu. Ketika itu, di kantor BPN Kabupaten Serang terdakwa menerima sejumlah SHM dari program PTSL Desa Damping.

Penerimaan sertipikat tersebut tidak langsung melainkan bertahap.

SHM warga itu kemudian dikuasai Arsudin selaku Sekretaris Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, untuk dibagikan kepada masyarakat atas perintah Arwan selaku kepala desa disana.

Baca Juga: Patroli Malam Sukses, Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Anggota Geng Motor

Namun, perintah kepala desa itu tidak dilaksanakan, 100 SHM milik warga itu justru kepada Arwan pada bulan Agustus 2020 hingga Agustus 2021, dengan alasan adanya perbaikan luas lahan.

Masih di tahun 2021, Arsudin bertemu dengan seorang bernama Rahmat Hidayat. Dari pertemuan tersebut, warga Kampung Jalajal, Desa Damping itu justru mengagunkan sejumlah SHM milik warga untuk pinjaman uang sebesar Rp 15 juta.

Namun, di tahun 2022 tepatnya pada tanggal 11 Januari, terdakwa bersama Aman datang ke Mardigrass Cira Raya untuk bertemu dengan Rahmat Hidayat.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Koperasi Nasional ke-77 Tahun 2024, Inspiratif dan Penuh Makna untuk Caption Media Sosial

Dalam pertemuan itu, Arsudin meminta agar SHM yang diagunkan dikembalikan karena warga Damping sudah membuat laporan polisi.

BACAJUGA:

Pelatih Dewa United Jan Olde memberikan keterangan kepada wartawan jelang laga melawan Manila Digger. (Dewa United)

Dewa United VS Manila Digger, All Out Demi Kemenangan di AFC Challenge

12 Maret 2026 | 07:00
Madrasah Aliyah gratis

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16

Sehari kemudian, atau tanggal 12 Januari 2022 terdakwa datang ke rumah Rahmat Hidayat untuk mengambil SHM.

Dalam pertemuan bersama Rahmat Hidayat, terdakwa menyerahkan uang Rp 5 juta untuk menebus SHM.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Hari Koperasi Nasional ke-77 Tahun 2024, Desain Terbaru dan Kekinian Cocok Dibagikan di Medsos

Namun, meski telah menyerahkan uang Rp 5 juta, terdakwa nyatanya belum sepenuhnya dapat mengembalikan SHM.

Sebab, terdapat 16 SHM lagi yang belum diberikan terdakwa kepada warga Damping.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis depan dengan agenda pledoi.***

Tags: JPUmenuntutpenggelapan 16 sertipikat hak milikpidana penjaraSekretaris Desa Damping
Previous Post

Hadapi Dakwaan UU ITE, Mahasiswa Pekanbaru Didakwa Jual Video Asusila Mahasiswi Serang

Next Post

Kembali Memakan Korban, Warga Tangkilsari Diterkam Buaya Penunggu Sungai Cijaralang

Related Posts

Pelatih Dewa United Jan Olde memberikan keterangan kepada wartawan jelang laga melawan Manila Digger. (Dewa United)
Daerah

Dewa United VS Manila Digger, All Out Demi Kemenangan di AFC Challenge

12 Maret 2026 | 07:00
Madrasah Aliyah gratis
Daerah

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak
Daerah

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29
angka perceraian dan pernikahan di Banten
Daerah

Angka Pernikahan di Banten Turun, Perceraian Tembus 15 Kasus

12 Maret 2026 | 04:16
Walikota Serang Budi Rustandi sat diwawancara
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

12 Maret 2026 | 04:00
Pemdes Binuang
Daerah

Pemdes Binuang Genjot Budidaya Lele dan Mentimun, Dongkrak Ekonomi Warga

12 Maret 2026 | 03:41
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Xiaomi Watch 5

Baterai Awet hingga 18 Hari, Ini Keunggulan Xiaomi Watch 5 yang Baru Rilis

12 Maret 2026 | 08:00
Pelatih Dewa United Jan Olde memberikan keterangan kepada wartawan jelang laga melawan Manila Digger. (Dewa United)

Dewa United VS Manila Digger, All Out Demi Kemenangan di AFC Challenge

12 Maret 2026 | 07:00
Madrasah Aliyah gratis

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Tol Tangerang–Merak

Tol Tangerang–Merak Dikeluhkan Rusak, Pengelola Sebut Perbaikan Terkendala Hujan dan Kendaraan ODOL

12 Maret 2026 | 04:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda