BANTENRAYA.COM – Seorang mahasiswa asal Pekanbaru, Riau berinisial MAP didakwa telah memperjualbelikan video asusila seorang mahasiswi di perguruan tinggi di Kota Serang.
Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, peristiwa jualbeli video asusila itu terjadi pada Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Truk Molen Alami Kecelakaan Terguling dan Hancurkan Rumah Wargadi Cilowong, Empat Penghuni Terluka
Awalnya, MAP selaku pemilik akun telegram atas nama Bintang Mariteh memperjualbelikan konten pornografi.
MAP mendapatkan konten video dan foto asusila itu, dari member konten grup-grup telegram.
Ketika berada di Kampung halamannya di wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, MAP mendapatkan 4 video dan 2 foto mahasiswi di perguruan tinggi di Kota Serang.
Baca Juga: Patroli Malam Sukses, Polres Cilegon Gagalkan Tawuran Anggota Geng Motor
Video tersebut kemudian diupload ke grup telegram untuk diperjualbelikan kepada member grup. Video tersebut kemudian viral di media sosial twitter, dan diketahui oleh pemeran dalam video tersebut.
Beberapa video yang tersebar memiliki durasi masing-masing 12, 13, 12 Detik dengan menampilkan wajah korban tanpa adanya sensor. Setelah viral, korban mengetahui jika videonya telah menyebar.
Atas tersebarnya video asusila di media sosial itu, korban akhirnya melapor ke Ditreskrimsus Polda Banten pada 21 Agustus 2023.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap grup telegram dengan jumlah member sekitar seribu pengikut.
Saat dilakukan penyelidikan diketahui pemilik akun tersebut berada di wilayah Riau.
MAP akhirnya ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 27 Maret 2024.
Atas perbuatannya itu, MAP didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Saat ini kasus jualbeli video asusila mahasiswi perguruan tinggi di Kota Serang itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten. Namun, untuk persidangan ini dilakukan secara tertutup.
JPU Kejati Banten Naomi Amanda Nawita membenarkan adanya perkara UU ITE terkait penjualan video asusila di Pengadilan Negeri Serang. Saat ini perkara tersebut baru memasuki persidangan pertama.
Baca Juga: REI Banten Dorong Pemkot Serang Segera Terbitkan BPHTB Nol Persen
“Baru pembacaan dakwaan,” katanya saat di konfirmasi, Kamis 11 Juli 2024.
Naomi menambahkan berdasarkan jadwal dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, persidangan akan kembali digelar pada Rabu 18 Juli 2024, dengan agenda keterangan saksi-saksi.
“Minggu depan baru mau saksi-saksi,” tambahnya. ***













