BANTENRAYA.COM – Sempat divonis bersalah dalam peristiwa banjir bandang Kota Serang Serang 2022 lalu oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC-3) Banten, justru dinyatakan tak bersalah, dalam putusan banding oleh majelis hakim PTUN Jakarta.
Dimana majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi yang diajukan oleh BBWSC3. Dijelaskan jika penyintas banjir bandang, dinyatakan jika gugatannya telah lewat tenggat waktu atau daluarsa.
Beberapa pertimbangannya yaitu penyintas banjir bandang melakukan gugatan terhadap BBWSC3 dimulai sejak 5 hari pasca-banjir bandang terjadi.
Kemudian, maksimal gugatan yang diajukan sekitar 90 hari sejak dimulainya masa tenggang waktu.
“Maka seharusnya setelah melewati tenggang waktu 5 hari kerja dari 1 Maret 2022, terbanding/semula Penggugat sudah harus menggugat ke Pengadilan dan tidak perlu menggunakan upaya administratif apabila merasa dirugikan atas Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission),” dijelaskan dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Ditegaskan, jika gugatan tersebut dianggap kadaluarsa, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim
PTUN Serang menyatakan BBWSC-3 Banten selaku pengelola Bendungan Sindangheula menjadi penyebab banjir Kota Serang tahun 2022.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PTUN yang diketuai Eka Putranti menyatakan BBWSC3 selaku pihak yang mengelola Bandungan Sindang Heula di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, bersalah atas banjir yang terjadi di Kota Serang pada tahun 2022.
Baca Juga: Larang Sekolah Lakukan Pungutan Pengambilan ijazah
“Menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak
(Omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula sehingga menyebabkan banjir di Serang–Banten pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan oleh tergugat (BBWC3-red) merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige
Overheidsdaad),” bunyi putusan perkara Nomor 50/G/TF/2023/PTUN.SRG. ***



















