BANTENRAYA.COM – Alan pegawai Premiere Sport Center Billiar, Kota Cilegon didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 394/Pid.B/2024/PN SRG atas nama terdakwa Alan disebutkan jika peristiwa itu terjadi pada 1 November 2023 lalu.
Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Cilegon yang dibacakan oleh Febby Febian menjelaskan sebelum terjadi percobaan pembunuhan, pada 31 Oktober 2023, Alan merasa sakit hati kepada Ratim Pratama Yusuf.
Rekan Kerjanya itu diduga menjadi penyebab dirinya dipecat dari pekerjaannya. Ketika itu, Alan tengah membersihkan ruangan dilantai 3 Premiere Sport Center Billiar, berniat menghabisi rekan kerjanya itu.
Atas niatannya itu, Alan pergi menuju Mess Karyawan yang berlokasi di belakang Premiere Sport Center Billiard 1 Cilegon tepatnya di Jalan KH. Wasyiid, Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon untuk mengambil golok.
Baca Juga: BBWSC3 Divonis Tak Bersalah Atas Banjir di Kota Serang Tahun 2022 lalu
Senjata tajam dengan panjang sekitar 34 sentimeter akan digunakan untuk membacok Ratim. Sebelum digunakan, golok tersebut disembunyikan didalam baju yang dikenakannya.
Setelah mempersiapkan senjata tajam, Alan menunggu Ratim di area parkir Premiere Sport Center Billiard 1 Cilegon hingga selesai bekerja.
Ketika telah memasuki 1 November 2023 sekira pukul 00.30 WIB, Alan bertemu dengan Ratim, dan terjadi percekcokan.
Kemudian Alan melakukan penyerangan terhadap rekannya itu dengan menggunakan golok yang telah dipersiapkan. Golok itu diarahkan ke kepala Ratim, namun berhasil ditangkis.
Akan tetapi, Alan kembali menegaskan goloknya dan mengenai pelipis Ratim. Merasa nyawanya terancam, Ratim berusaha melarikan diri.
Baca Juga: Airin Dapat Konsep Pengembangan Pesantren dari Abuya Asep Nafis Bustomi
Alan yang sudah gelap mata, terus mengejar rekannya itu. Beruntung warga yang ada di lokasi kejadian berhasil melerainya.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan yang dilakukan oleh Alan tersebut dapat menyebabkan rekannya kehilangan nyawanya. Akibat dari perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 335 ayat 1 KUHP.(***)