BANTENRAYA.COM – Pemkab Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengantongi pajak pasir laut sebesar Rp8 miliar.
Pajak pasir laut tersebut dibayarkan oleh PT Hamparan Laut Sejahtera (HLS) dan PT Pandu Khatulistiwa untuk priode penambangan bulan November dan Desember 2023.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, 2 perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut.
Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB 2024 SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten, dari Jalur Zonasi hingga Afirmasi
Kedua melakukan penambangan di perairan Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa ini membayarkan pajaknya pada Senin 10 Juni 2024.
“Yang pajak pasir laut sudah bayar Rp8 miliar. Yang dibayarkan ini pajak bulan November-Desember, kalau yang Januarinya sudah dibayar. Jadi sudah lunas pajaknya dan sekarang sudah beroperasi lagi,” ujarnya, Rabu 12 Juni 2024.
Ia mengaku belum mengetahui berapa pasir laut yang akan ditambang oleh PT Hamparan Laut Sejahtera dan PT Pandu Khatulistiwa karena pihak perusahaan belum memberi tahu.
Baca Juga: Idul Adha 2024 Makin Dekat, Harga Daging Ayam di Lebak Makin Mahal
“Pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan) ini kan self asesmen, diitung sendiri dan dilaporkan sendiri,” katanya.
Namun pihak perusahaan, kata Nizam setiap bulannya akan melaporkan ke Pemprov Banten terkait jumlah pasir yang ditambang dan selanjutnya Pemprov Banten memberi tembusan ke Pemkab Serang.
“Jadi kalau laporan dari perusahaan tidak sesuai dengan data yang ada di kita, maka kita tetapkan kurang bayar. Ini jadi dasar kita melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Punya SIPPA Belasan Perusahaan Lolos dari Pajak, Pemprov Buat DPRD Banten Geregetan
Jika sebelumnya tiga bulan pihak perusahaan tidak membayar pajaknya, maka ke depan perusahaan harus rutin membayar pajak setiap bulannya jika perusahaan melakukan penambangan pasir.
“Kalau tidak bayar ada punishment-nya. Selain PT HLS dan PT Pandu Khatulistiwa enggak ada yang melakukan penambangan, ada perusahaan yang sudah dapat izinnya tapi belum melakukan eksploitasi,” tuturnya.
Nizam mengungkapkan, dengan dibayarnya pajak pasir laut Rp8 miliar tersebut realisasi pajak MBLB sudah tercapai Rp19 miliar dari target Rp15,8 miliar atau sudah melampaui target.
Baca Juga: Mengenal Sosok Abuya Ghufron Al Bantani yang Viral Usai Sebut Siap Jadi Penjaga gawang Pintu Neraka
“Di anggaran perubahan targetnya pasti dinaikan. Besaran pajak pasir laut itu 25 persen,” katanya.***