BANTENRAYA.COM – Diki Hermawan (29) warga Lingkungan Lontar Jiwantaka, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang tewas setelah dipukul sang paman yakni Dede Mulana.
Akibat aksi penganiayaan oleh sang paman itu, pelaku telah diamankan Satuan Reskrin Polresta Serang Kota.
Informasi yang dihimpun Bantenraya.com, kasus penganiayaan paman kepada ponakan hingga menyebabkan korban tewas itu terjadi pada Minggu 9 Juni 2024 malam, sekitar pukul 20.25 WIB.
Baca Juga: BPIP Sebut Larangan Salam Lintas Agama Bisa Rusak Kemajemukan Negara
Ketika itu, Diki Hermawan yang juga salah satu mahasiswa di Kota Serang tengah makan-makan bersama teman-temannya, di salah satu kontrakan yang tak jauh dari rumahnya.
Saat asyik makan, pamannya Dede Mulana datang dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. Di sana, pelaku berbuat onar, marah-marah kepada keponakannya.
Atas peristiwa itu, Diki kemudian mengadukan kelakuan pamannya itu kepada ayahnya yang juga kakak dari pelaku.
Baca Juga: Gak Ada Takutnya, Warga Serang Bawa Golok Untuk Tawuran di Dekat Markas TNI
Ketika ayahnya datang, pelaku semakin menjadi-jadi hingga menampar ayah korban.
Tak terima dengan perlakuan pamannya itu, Diki kemudian melerai dan menegur pelaku.
Namun pelaku justru memukul korban di bagian dada hingga kepala. Akibatnya korban jatuh tersungkur hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Warga Sumatera Selatan
Korban sempat dibawa oleh teman-teman bersama keluarganya ke Puskesmas Singandaru. Namun dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Tak terima atas kejadian itu, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Serang Kota. Pelaku akhirnya diamankan anggota Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria, atas dugaan penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Diduga Mabuk Kucubung, Warga Cikayas Hilang di Sungai Ciliman
“Pelaku merupakan adik dari ayah korban. Telah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat di konfirmasi, Rabu 12 Juni 2024.
Hengki menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, sebelum kejadian korban tengah makan-makan di salah satu kontrakan di Lontar.
“Pelaku datang marah-marah, korban dan saksi yang ada disana langsung menegur. Namun pelaku tidak menerima,” jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Sosok Abuya Ghufron Al Bantani yang Viral Usai Sebut Siap Jadi Penjaga gawang Pintu Neraka
Hengki menambahkan korban kemudian memanggil orangtuanya yang kebetulan kakak dari si pelaku. Setelah orangtua korban datang langsung menegur.
“Namun pelaku tidak mengindahkan, tidak terima. Justru sampai menampar si bapak korban,” tambahnya.
Hengki menerangkan tidak terima dengan kejadian itu, korban lalu melerai dan menegur pamannya.
Baca Juga: BNPB Masukkan Banten sebagai Daerah Rawan Kekeringan
Akan tetapi, pelaku justru melakukan penganiyaan kepada korban dipukul dibagian dada, hingga kepala.
“Menyebabkan korban terjatuh (meninggal dunia-red),” terangnya.
Hengki mengungkapkan warga yang ada di lokasi kejadian, kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Mapolresta Serang Kota, dan langsung menangkap pelaku.
Baca Juga: Terkuak! Bukan Karena Onyo, Ternyata Alasan Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah Karena Ini
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP. Informasi yang didapat pelaku diduga dalam pengaruh minuman beralkohol,” ungkapnya. ***

















