BANTENRAYA.COM – Seorang pria berinisial RR berusia 30 tahun warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polres Pandeglang.
Pelaku ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor milik warga Kampung Sodong Pintu, Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor honda scoopy saat terparkir di pinggir jalan.
Berdasarkan laporan itu, polisi memburu dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian. Hanya berselang dua hari, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka di salah satu kontrakan di Kecamatan Saketi. “Sesuai laporan korban, kami tindak lanjuti, dan satu pelaku sudah kami amankan,” tegas Zhia, Rabu 12 Juni 2024.
Dari tangan pelaku, lanjut Zhia, timnya mengamankan barang bukti sepeda motor hasil pencurian. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang. “Barang bukti yang diamankan 2 unit sepeda motor, 1 kunci leter T dan 1 buah gunting. Untuk pelaku sedang kami mintai keterangan,” katanya.
Baca Juga: Benarkah Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah? Pengadilan Agama Ungkap Nomor Perkaranya
Dijelaskannya, saat akan diamankan tersangka sempat ingin melarikan diri, namun timnya sudah mengepung rumah kontrakannya. Sedangkan satu orang rekan pelaku berinisial S ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Tersangka sempat ingin melarikan diri, tapi berhasil diamankan. Masih ada 1 DPO lagi yang saat ini masih kami lakukan pengejaran, untuk identitas DPO sudah kami kantongi,” jelasnya.
Zhia menerangkan, berdasarkan keterangan sementara, tersangka merupakan residivis kasus pencurain sepeda motor. Pelaku baru 2 tahun keluar dari Rumah tahanan atau Rutan Salemba Jakarta.
“Untuk keterangan sementara tersangka ini sudah 2 kali melakukan pencurian di wilayah Pandeglang, tapi tidak menutup kemungkinan pernah melakukan di wilayah lain, seperti di Serang. Sekarang kasusnya masih kami dalami, karena tersangka ini 2 tahun lalu baru keluar dari Rutan Salemba dalam kasus yang sama,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara. “Pelaku kena Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. ***