BANTENRAYA.COM – Tujuh terdakwa oknum bank keliling didakwa melakukan pengeroyokan rombongan Ustadz Muhyi di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Dakwaan terhadap para oknum bank keliling tersebut digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 12 Juni 2024.
Ketujuh terdakwa oknum bank keliling yang menjalani persidangan adalah Roni Simare Mare, Perari Sihombing.
Baca Juga: Aksi Brutal Paman Pukul Ponakan hingga Tewas di Kota Serang, Semua Berawal dari Miras
Kemudian Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.
JPU Kejari Serang Selamet mengatakan, penganiyaan Ustaz Muhyi serta rombongannya yaitu Ilham, dan Taufik Hidayat oleh para terdakwa pada Minggu 31 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Bertempat di Jalan Raya Serang-Pandeglang Desa Sukamenah Kecamatan Baros Kabupaten Serang,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono disaksikan ketujuh terdakwa.
Baca Juga: Gak Ada Takutnya, Warga Serang Bawa Golok Untuk Tawuran di Dekat Markas TNI
“Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka,” katanya.
Ia menjelaskan, penganiyaan itu bermula saat Ustadz Muhyi bersama Taufik Hidayat dan Ilham beserta rombongan lainnya, hendak pulang ke Pandegelang dari Rumah Sakit di Banten.
Rombongan tersebut pulang menggunakan mobil yang saat itu dikemudikan oleh Ilham.
Baca Juga: Ingin Anak Hafal Al Quran? Yuk Ikutan Program Tahfidz BASAM di Pesantren Ibnu Syam Cilegon
“Setibanya di Jalan Raya Serang-Pandeglang bertemu dengan segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil untuk mendahului,” jelasnya.
Selamet menjelaskan, merasa terhalangi, Ilham berusaha mendahului ketujuh terdakwa.
Namun salah satu terdakwa memukul kaca sepion mobil. Setibanya di depan Alfamart Baros, Ilham memberhentikan kendaraannya.
“Berhenti dengan maksud ingin menanyakan apa maksudnya. Pada saat kendaraan berhenti, diantara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak Buka, Buka, Buka,” jelasnya.
Ia menerangkan ketika Ilmam keluar kendaraan, ketujuh terdakwa langsung menarik pakaian Ilham hingga sobek. Selain itu, para terdakwa juga langsung mengeroyoknya.
“Memukul saksi Ilham secara bersamaan yang awalnya berjumlah 3 orang,” paparanya.
“Kemudian saksi Ustadz Muhyi langsung turun dari mobil bertanya kepada para terdakwa ‘ada apa ini?’. Namun para terdakwa langsung memukuli saksi Muhyi juga secara bersama-sama,” terangnya.
Baca Juga: Mantap! Jay Idzes Siap Direkrut Klub Serie A Torino, Usai Laga Timnas Indonesis vs Filipina
Lebih lanjut, Selamet menambahkan Ustadz Muhyi dipukul menggunakan helm dan tangan kosong, secara membabi buta ke bagian tubuh sampai tokoh agama asal Kabupaten Pandeglang itu terjatuh
“Kemudian datang saksi Taufik Hidayat yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian dengan maksud melerai. Akan tetapi para terdakwa malah justru berbalik memukuli,” tambahnya.
Atas kejadian itu, Selamet mengungkapkan warga sekitar datang untuk membantu melerai. Melihat hal itu, ketujuh terdakwa kabur menggunakan sepeda motor masing-masing.
Baca Juga: Mengenal Sosok Abuya Ghufron Al Bantani yang Viral Usai Sebut Siap Jadi Penjaga gawang Pintu Neraka
“Namun ada teman dari salah satu pelaku tersebut tertinggal yang kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor kepolisian sektor baros untuk di tindak lanjuti secara hukum,” ungkapnya.
Selamet menegaskan, akibat kejadian tersebut Ustadz Muhyi, Ilham, dan Taufik hidayat menderita luka memar, dan luka lecet pada daerah wajah, karena kekerasan tumpul.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (1) (2) ke 1 KUHP,” tegasnya.
Baca Juga: Bermasalah Sejak 2023, Program Banten Berqurban Resmi Dihentikan PT ABM
Usai mendengarkan dakwaan JPU, ketujuh terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***

















