BANTENRAYA.COM – Tercatat telah 4 kali keluar masuk penjara karena mencuri sepeda motor, Supriyadi alias Okoy (30) bersama rekannya Abrori (30) kembali diamankan Satreskrin Polres Serang.
Mereka diamankan atas kasus yang sama untuk kasus curanmor. Selain itu, penadah motor curian Ahcmad Zaenasholihin (45) juga berhasil ditangkap.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan 2 tersangka curanmor serta seorang penadah ini merupakan tindaklanjut dari laporan Dahlan (34).
Baca Juga: Sidang 7 Oknum Bank Keliling Keroyok Ustadz, Warga Ingin Melerai Malah Ikut Dipukuli
Warga Desa Susukan itu melaporkan kehilangan motor Honda CBR A 2840 GV yang terparkir disamping rumahnya pada Jumat 31 Mei kemarin.
“Pada saat kejadian, korban sedang melaksanakan shalat Jumat. Motor diparkir di samping rumah tanpa dikunci ganda,” katanya kepada awak media, Rabu 12 Juni 2024.
Ia menjelaskan, dari laporan warga itu, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Abrori, warga Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Aksi Brutal Paman Pukul Ponakan hingga Tewas di Kota Serang, Semua Berawal dari Miras
“Dari keterangan AB (Abrori, red), dia melakukan aksi curanmor bersama dengan Supriyadi,” jelasnya.
Condro menerangkan berdasarkan keterangan itu, tim Satreskrim Polres Serang melakukan pengembangan ke rumah Supriyadi di Kampung Pekandangan, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Namun dilokasi, pelaku tidak ada di rumahnya.
“Siperoleh informasi jika tersangka Supriyadi berada di daerah Pandeglang,” terangnya.
Baca Juga: Ingin Anak Hafal Al Quran? Yuk Ikutan Program Tahfidz BASAM di Pesantren Ibnu Syam Cilegon
Condro mengungkapkan tim Satreskrim Polres Serang kemudian bergerak ke Pandeglang.
Di sana kepolisian berhasil meringkus tersangka di rumah salah seorang penadah motor curian di Kampung Cieke, Desa Karatin, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
“Keduanya berhasil kita amankan di rumah Ahcmad Zaenasholihin. Achmad ini merupakan penadah motor curian,” ungkapnya.
Baca Juga: Terkuak! Bukan Karena Onyo, Ternyata Alasan Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah Karena Ini
Namun, Condro menegaskan tersangka Supriyadi terpaksa ditembak oleh anggotanya, lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas yang akan menangkapnya.
“Tersangka Supriyadi terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan keselamatan petugas,” tegasnya.
Condro menambahkan dari ketiga tersangka ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 3 unit motor.
Baca Juga: Tekan Inflasi di Kabupaten Tangerang, DPKP Adakan Gerakan Pangan Murah
3 motor itu satu diantaranya milik korban Dahlan, 5 mata kunci T, 1 buah leter T, 1 buah kunci motor, sebilah pisau dan tas slempang.
“Dari pemeriksaan diketahui Supriyadi ini merupakan residivis, tercatat 4 kali keluar masuk penjara. Tersangka ini baru 1 tahun bebas dari Rutan Serang,” tambahnya. ***



















