Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polda Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet 5,2 Miliar

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Juni 2024 | 17:23
Polda Bongkar Pabrik Oli Palsu Beromzet 5,2 Miliar

Kedua pelaku kejahatan pembuatan oli palsu di Tangerang diamankan polisi, Senin (3/6/2024). Darjat/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap oli dan gardan palsu beromzet Rp5,2 miliar dalam waktu 3 bulan di dua wilayah di Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan itu, dua pelaku berinisial HB selaku pemodal dan AW penanggungjawab berhasil diamankan kepolisian.

BACAJUGA:

Tampilan menu Mudik di aplikasi Cilegon Juare yang belum dapat diakses, Jumat (6/3). (Tia/Banten Raya)

Aplikasi Cilegon Juare Error, Warga Kesulitan Daftar Mudik Gratis 2026

6 Maret 2026 | 08:04
Ketua SPN Lebak Sidik Uen menegaskan pihaknya mendirikan posko pengaduan yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja yang THR-nya tak dibayar pemberi kerja. (Aldi/Bantenraya.com)

SPN Lebak Siapkan Posko Pengaduan, Siapa THR-nya Tak Dibayar Jangan Ragu Lapor!

6 Maret 2026 | 07:00
Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
polres cilegon

Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

5 Maret 2026 | 23:59

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi pertama yaitu Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sebanyak 20 dus berisi 480 botol oli merek mpx, 60 dus berisi 1.440 botol oli merek federal ultratec, 2 dus oli gear merek ahm oil, 15 drum kosong ukuran 200 liter, 4 buah ember, 4 buah gayung, 3 buah corong, 2 buah pipa pengaduk.

ADVERTISEMENT

Kemudian, 2 buah suntikan, 3 buah lakban, 1 kaleng pewarna oli, 1 unit mesin print kode oli, 4 unit mesin press tutup botol, 1 unit mesin jetpump penyedot oli, 2 unit mesin ikat dus, 1 unit mesin forklif manual, 1 dus stiker oli merek mpx2, 1 dus stiker oli merek federal ultratec, 15 karung plastik berisi 1.500 botol oli kemasan.

Selain itu, 8 karung plastik berisi 800 botol oli siap kemas, 3 karung plastik tutup botol oli berbagai warna,10 kardus kemasan oli merek mpx2 total 150pcs, 10 kardus kemasan oli merek federal ultratec total 150 pcs dan 1 buah buku surat jalan

Baca Juga: TEGA! Wanita di Pandeglang Diputusin Pacar Usai Kehilangan Satu Mata dan Tulang Hidung Patah Akibat Kecelakaan

Di lokasi Ruko Picaso, Kecamatqn Cikupa, Kabupaten Tangerang, polisi juga mengamankan 85 bal berisi 8.500 botol oli kosong warna putih, 5 dus botol oli kosong warna kuning dengan stiker yamalube matic, 2 dus botol oli kosong warna silver dengan stiker yamalube silver, 3 dus botol oli kosong warna gold dengan stiker ahm oil spx 2.

Kemudian, 4 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 1, 7 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 2, 25 ikat kardus oli dengan merek ahm oil mpx 2, 11 kardus oli dengan merek ahm oil spx 2, 10 kardus oli dengan merek ahm oil gear.

Selanjutnya, 1 karung tutup botol oli, 1 kardus foil tutup oli, 1 bal kertas print brosur point oli merek yamalube, 1 buah mesin pompa, 1 buah alat press tutup botol, 2 plastik botol oli gear dengan stiker ahm oli gear dan 1 gulung stiker merek pertamina mesran.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan pengungkapan tempat produksi oli palsu itu, terjadi pada 21 Mei 2024 lalu. Polda Banten mendapati dua lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, dan mengamankan dua orang pelaku.

Baca Juga: Wanita ini Pura-pura Pingsan Setelah Tertangkap Basah Mencuri oleh Pegawai Alfamart di Maja, Lebak

“Disana telah memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak tidak sesuai dengan standar atau diduga palsu, milik saudara HB Alias Ayung sekaligus pemodal, dan dibantu oleh saudara HW selaku penanggung jawab,” kata Kabid Humas didampingi Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Dony.

Didik menjelaskan dalam pemeriksaan kedua pelaku, diketahui jika pembuatan atau produksi dan penjualan oli palsu itu telah berlangsung sejak 2023 lalu. Namun sempat terhenti, dan kembali beroperasi pada awal tahun 2024 ini.

“SaudaeabHW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian April 2024, HW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu,” jelasnya.

Didik menerangkan setiap harinya, di dua lokasi itu pelaku mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70-100 karton dan setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000/botol.

Baca Juga: Sebanyak 254 Atlet Dikirimkan oleh Kabupaten Tangerang untuk POPDA XI Provinsi Banten

“Dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol dan dijual Rp24 ribu perbotol atau Rp. 57,7 juta setap harinya. Kegiatan produksi sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 Miliar,” terangnya.

Didi menegaskan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumem dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 (milyar).

“Kemudian, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan jika kedua pelaku mendapatkan bahan baku oli dari PT. Sinar Nuasa Indonesia (SNI). Bahan baku yang diperoleh dengan harga Rp 16.400 per liter, lalu diolah dan dikemas memakai merek-merek oli yang terkenal dan beredar di pasaran.

Baca Juga: Sate Bandeng Belvie Siap Produksi Unlimited, Penuhi Permintaan Konsumen di KKB 2024

“Setelah itu diperjualbelikan melalui distributor-distributor di sekitaran wilayah, Jakarta, Banten sampai dengan Kalimantan,” katanya. (***)

Tags: kriminalolioli palsuPolda Banten
Previous Post

Rekomendasi Lima Film yang Akan Tayang di Bioskop Bulan Juni 2024

Next Post

Residivis Kembali Berulah, Dua Pencuri Diamankan Polisi

Related Posts

Tampilan menu Mudik di aplikasi Cilegon Juare yang belum dapat diakses, Jumat (6/3). (Tia/Banten Raya)
Daerah

Aplikasi Cilegon Juare Error, Warga Kesulitan Daftar Mudik Gratis 2026

6 Maret 2026 | 08:04
Ketua SPN Lebak Sidik Uen menegaskan pihaknya mendirikan posko pengaduan yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja yang THR-nya tak dibayar pemberi kerja. (Aldi/Bantenraya.com)
Daerah

SPN Lebak Siapkan Posko Pengaduan, Siapa THR-nya Tak Dibayar Jangan Ragu Lapor!

6 Maret 2026 | 07:00
Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)
Daerah

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00
polres cilegon
Daerah

Polres Cilegon Sediakan Kantong Parkir Untuk Pemudik Gratis 24 Jam

5 Maret 2026 | 23:59
murah
Daerah

Bahan Pokok Dijual Murah, Warga Jiput Pandeglang Serbu GPM

5 Maret 2026 | 22:59
honorer
Daerah

Honorer Pemprov Banten Tagih Janji THR, Anggota Banyak yang Khawatir

5 Maret 2026 | 22:34
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk DLH Kota Tangerang Alami Kecelakaan, Dua Motor dan Sebuah Gerobak Bubur Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tampilan menu Mudik di aplikasi Cilegon Juare yang belum dapat diakses, Jumat (6/3). (Tia/Banten Raya)

Aplikasi Cilegon Juare Error, Warga Kesulitan Daftar Mudik Gratis 2026

6 Maret 2026 | 08:04
Ketua SPN Lebak Sidik Uen menegaskan pihaknya mendirikan posko pengaduan yang siap menerima dan menindaklanjuti laporan pekerja yang THR-nya tak dibayar pemberi kerja. (Aldi/Bantenraya.com)

SPN Lebak Siapkan Posko Pengaduan, Siapa THR-nya Tak Dibayar Jangan Ragu Lapor!

6 Maret 2026 | 07:00
Schwarzman

Beasiswa Schwarzman di Tsinghua University Dibuka April–September, Kesempatan Kuliah S2 Fully Funded di China

6 Maret 2026 | 05:00
Gerbang Tol Cileles yang masuk dalam ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2, belum lama ini. (Dokumentasi Wika Serpan)

Mudik? Jangan Ragu Melintas di Seksi II Tol Serang-Panimbang untuk Pangkas 1 Jam Perjalanan, Gratis Pula

6 Maret 2026 | 04:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda