BANTENRAYA.COM – Nama Tengku Yusri eks pejabat Kemenhub di kawasan Natuna, Riau terseret kasus asusila.
Bahkan kabarnya Tengku Yusri sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Tengku Yusri ditetapkan sebagai DPO lantaran diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Adapun informasi ditetapkannya Tenku Yusri masuk DPO diunggah salah satu akun X @Healoebss.
“Bagi yang menemukan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tulis keterangan akun tersebut.
Lebih lanjut akun tersebut juga membeberkan ciri-ciri Tengku Yusri yang telah merudapaksa anak dibawah umur tersebut.
Baca Juga: SEGERA DIBUKA! SPMB PKN STAN 2024 Cek Persyaratan Pendaftaran, Usia 14 Tahun Boleh Daftar
“Ciri-ciri tinggi 167cm, kulit sawo matang, rambut hitam, berbadan gempal,” lanjutnya.
Kasus ini terungkap usai pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku dan melaporkannya ke Polisi.
Namun, kasus ini belum terungkap sepenuhya lantaran keberadaan Tengku Yusri masih tanda tanya dan belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun berdasarkan informasi yang beredar, Yusri dikabarkan telah melarikan diri menggunakan pesawat.
Baca Juga: Sutradara Anggy Umbara Angkat Suara Soal Film Vina Sebelum 7 Hari yang Dituding Buka Aib Korban
Untuk menangani kasus tersebut, pihak berwajib masih terus mencari keberadaan pelaku yang dianggap meresahkan korban.
“Penyidik Polres Natuna, Kepulauan Riau masih mencari tahu keberadaan Tengku Yusri TY,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Tenku Yusri sempat bertugas sebagai pejabat Kemenhub di distrik navigasi wilayah Ranai Natuna.
Baca Juga: Merinding! Ini Isi Rekaman Vina Cirebon yang Viral di TikTok, Ungkap Fakta Kematiannya di Tahun 2016
Tindakan asusila yang dilakukan oleh Yusri ini telah mencoreng nama instansi pemerintah yang sedang beroperasi.
Oleh karena itu, sosoknya kini menjadi sorotan publik dan banyak warganet yang mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pelaku.***