BANTENRAYA.COM – KPU Kota Cilegon menunggu keputusan resmi soal caleg terpilih apakah harus mengundurkan diri saat mendaftarkan sebagai calon di Pilkada 2024 atau sebaliknya.
Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan, para caleg terpilih DPR, DPD, dan DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.
Artinya, jika kebijakan tersebut diterapkan, maka sejumlah bakal calon walikota yang berstatus sebagai caleg terpilih seperti Dede Rohana Putra dan Robinsar harus mundur.
Baca Juga: SEGERA DIBUKA! SPMB PKN STAN 2024 Cek Persyaratan Pendaftaran, Usia 14 Tahun Boleh Daftar
Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menyatakan, masih menunggu keputusan atau surat resmi yang disampaikan pimpinannya.
Sebab, hal itu yang akan jadi patokan untuk diterapkan di pendaftaran pasangan calon nanti.
“Baru sebatas komentar, kami masih menunggu saja dulu aturan atau surat resmi dari KPU RI,” katanya, Kamis 16 Mei 2024.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Resmi Tinggalkan Pelatnas PBSI, Jalani Karir Profesional Bersama Klub?
Patchurrohman menyampaikan, komentar dewan daerah terpilih harus mundur tidak bisa dijadikan acuan.
“Tidak bisa dijadikan acuan, jadi kami menunggu saja nanti bagaimana aturannya dari KPU RI yang resmi,” jelasnya.
Sebelumnya, Dede Rohana Putra dalam berbagai kesempatan menyatakan pihaknya siap mundur sebagai anggota DPRD Provinsi Banten terpilih.
Hal itu akan dilakukan jika nantinya mendapatkan rekomendasi dari partai untuk mencalonkan diri di Pilkada Kota Cilegon.
“”Bahkan saya siap meninggalkan kursi DPRD Provinsi Banten,” tuturnya.
“Bagi saya jabatan itu titipan ketika saya harus mewakafkan harus mengorbankan yang ada untuk manfaat masyarakat yang lebih besar bagi saya tidak masalah, Ini bagian dari perjuangan,” pungkasnya. ***