BANTENRAYA.COM – Mulai Juli 2024 Kementerian Agama Kota Cilegon menerapkan kewajiban kepada calon pengantin wajib untuk ikut penataran pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Jika sampai ada calon pengantin tidak ikut penataran pranikah, maka pengajuan pernikahannya bakal dilakukan evaluasi sampai nantinya keduanya benar-benar ikut dan hadir.
Kebijakan tersebut diambil agar pasangan calon pengantin paham akan hak dan kewajibannya, serta terpenting adalah mencegah tingginya angka perceraian.
Baca Juga: Tampang Tengku Yusri, Eks Pejabat Kemenhub yang Jadi DPO Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon Soleh Gunawan, kebijakan wajib bagi pasangan calon pengantin ikut penataran pra nikah akan diterapkan secara tegas pada Juli mendatang.
“Mulai Juli kami sudah mewajibkan calon pengantin untuk ikut penataran. Jika tidak ikut maka pernikahannya dievaluasi kembali sampai benar-benar ikut,” katanya, Kamis 16 Mei 2024.
Soleh menyatakan, saat ini cukup banyak pasangan calon yang masih tidak ikut dalam penataran pranikah.
Bahkan, jadwal penataran yang sedianya diadakan setiap Selasa hanya ada beberapa pasangan saja yang mestinya mencapai rata-rata 30 pasang.
“Kalau penataran itu hanya 2 hari itu materinya sudah dipadatkan, mestinya bisa sampai 6 hari. Namun, karena keterbatasan maka 2 hari dilakukan,” ujarnya.
“Biasanya kalau di KUA itu rutin setiap hari selasa. Sekarang hari selasa seadanya, mestinya itu sampai 30 pasangan yang penataran,” jelasnya.
Baca Juga: SEGERA DIBUKA! SPMB PKN STAN 2024 Cek Persyaratan Pendaftaran, Usia 14 Tahun Boleh Daftar
Sementara itu, data kasus perceraian di Kota Cilegon ada sebanyak ada sebanyak 290 kasus perceraian di 2024.
Angka tersebut tersebut terjadi paling banyak yakni pada Januari sebanyak 120 kasus, Februari sebanyak 57 kasus, Maret sebanyak 56 kasus dan April sebanyak 57 kasus.
Dimana, terbesar sebanyak yakni cerai gugat yang diajukan istri ada sebanyak 179 kasus, cerai talak 73 kasus, lalu isbat nikah 15 kasus.
Baca Juga: Sutradara Anggy Umbara Angkat Suara Soal Film Vina Sebelum 7 Hari yang Dituding Buka Aib Korban
Kemudian perwalian 7 kasus, penetapan ahli waris 5 kasus, dispensasi kawin sebanyak 5 kasus, asal-usul anak 5 kasus, harta bersama 1 kasus. ***