BANTENRAYA.COM – Bagi warga Kota Tangerang yang meninggal dunia, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial atau Dinsos akan memberikan santunan kematian dari untuk ahli waris.
Namun, program santunan kematian masyarakat Kota Tangerang ini hanya dikhususkan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Bantuan ini, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023. Santunan kematian ini diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang.
Untuk bantuan itu, masyarakat kurang mampu dan terdaftar di DTKS akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp3 juta per jiwa.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Dengan Modus Ini, Saldo DANA Warga Kabupaten Serang Sebesar Rp 17 Juta Amblas
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani mengatakan, dengan program itu masyarakat dapat terbantu, sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.
“Permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” katanya dikutip dari website tangerangkota.go.id.
Berikut kriteria peneriman santunan kematian bagi masyarakat Kota Tangerang
– Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang.
Baca Juga: Tarif PBB Kota Serang Naik Hampir 2 Kali Lipat, Bapenda Ungkap Alasannya
– Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang.
– Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el.
– Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir.
Yarat pengajuan santunan kematian
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal, Ini Alasannya
– Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal.
– Fotocopi akta kematian sebanyak empat lembar.
– Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat.
– Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos.
Baca Juga: Baru 1 Jam Dibuka, Paket Sembako Murah KORPRI Kota Serang Ludes Diborong ASN
– KTP-el pemohon.
– Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS.
– Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir.
– Nomor rekening pemohon.***
















