BANTENRAYA. COM – Tidak lama lagi pemerintah akan menggelar Seleksi Kompetensi bagi PPPK. Seleksi ini sangat menentukan karena hanya peserta yang memenuhi nilai ambang batas yang berhak lolos ke tahapan selanjutnya.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru ini sudah ditetapkan melalaui KepmenPANRB No. 1127/2021. “Jadi tidak ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk PPPK. Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara,” jelas Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo dikutip BantenRaya.com Kamis 9 September 2021 dari laman menpan.go.id.
Baca Juga: PGRI Pandeglang Berikan Kemampuan Teknis Bagi Honorer Guru yang Bakal SKD PPPK
Ari menerangkan, passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan. Alasannya adalah karena mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. “Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021,” ujarnya.
Lanjutnya dijelaskan, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara. Perlu diingat, ketentuan nilai ambang batas ini, dikecualikan bagi seleksi PPPK Guru pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Aturan terkait ini selanjutnya tertuang di KepmenPANRB terpisah.
Sementara itu, BKN dalam akun twitternya siang ini memampang nilai ambang batas seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Silakan disimak dan semoga berhasil ! ***



















