BANTENRAYA.COM – Mendekati masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinisi Banten mengingatkan KPU Kota Cilegon untuk menjelaskan kembali kepada peserta pemilu, baik partai politik atau parpol maupun calon anggota legistlatif atau caleg untuk mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU.
Ketua Divisi Data dan Informasi dari KPU Provinisi Banten A. Munawar mengatakan, seluruh peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk mentaati setiap aturan yang ada di PKPU.
Menurut Munawar, semua kebijakan tentang kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023
“Diharapkan kampanye ini dilakukan secara edukatif dan bertanggung jawab,” ujar Munawar usai acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Dana Kampanye Pada Pemilu 2024, di Hotel Aston Cilegon, Jumat, 24 November 2023.
Baca Juga: BPIH Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Berapa Biaya yang Harus Dibayarkan Jamaah?
Munawar menerangkan, peserta pemilu juga harus kembali membaca aturan terkait yang diperbolehkan dan tidak ketika mengadakan kampanye.
Di dalam PKPU, sambungnya, sudah tertera jelas mengenai metode kampanye, mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, dan kampanye di media sosial.
“Misal di kampanye di media sosial, dia tidak boleh melebihi 10 akun media sosial dan itu dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan, ini akan jadi pengawasan teman-teman Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” ungkapnya.
Di samping itu, papar Munawar, peserta pemilu sangat dilarang untuk membawakan materi-materi yang provokatif.
Baca Juga: Ketahui 5 Penyakit yang Memerintahkan Anda untuk Menahan Diri dari Kopi
Selain itu, dilarang juga merusak alat peraga kampanye atau APK milik parpol atau caleg lain.
“Mengingatkan kepada semua peserta pemilu dan masyarakat secara umum yang terlibat di dalamnya, itu mentaati seluruh ketentuan yang diberlakukan,” tegasnya.
“Misal pemasangan apk yang tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang. Soal tempat-tempat dilarang ini akan dituangkan dalam putusan KPU Cilegon berdasarkan hasil koordinas dengan pemerintah daerah (pemda),” tambahnya.
Munawar melanjutkan, selama proses kampanye yang dimulai 28 November sampai 10 Februari, KPU akan ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya kampanye.
Oleh karena itu, ia berharap, KPU Kota Cilegon sudah menentukan titik lokasi yang dilarang dan diperbolehkan untuk pemasangan apk dan melakukan koordinasi dengan peserta pemilu.
“Terus mengingatkan para peserta pemilu di dalam pelaksanaan kampanye. Sebelum pelaksanaan kampanye, peserta pemilu akan melakukan rapat terbatas atau tatap muka itu diingatkan untuk melakukan pemberitahuan ke Polres, dan tembusannya ke KPU dan Bawaslu,” tutupnya.
KPU Cilegon Belum Keluarkan SK Penetapan Lokasi Kampanye
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah menyampaikan, sejauh ini Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi kampanye belum dikeluarkan.
Baca Juga: Ungguli Brentford, Arsenal Sementara Duduk di Puncak Klasmen Liga Inggris
Hal ini, kata Nunung, masih terkendala dengan izin di beberapa lokasi yang sudah disurvei.
“Kalau SK penetapan itu, sudah ada rekomendasi dari pemerintah daerah. Terkait penetapannya, kita sudah pleno sebetulnya, cuman jalur tempuh perizinan sedang ditempuh,” ucap Nunung.
Nunung menambahkan, dari 13 titik lokasi yang disurvei akan ada yang dihapus atau diganti.
Menurut Nunung, ada lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria, baik kondisi lahan, tempat parkir, kapasitas dan akses jalan.
“Sebagian ada yang tidak dipilih dan dipilih, tetapi soal penentuan SK, kita lihat nanti setelah perizinan selesai, khawatir di SK-kan, perizinan belum kita tempuh. Ada beberapa yang memang kesulitan kita untuk menempuh perizinan,” jelasnya.
“Karena perizinan tempat itu ada yang milik perorangan, ada yang milik perusahaan, dan ada juga yang diurus oleh pengelola atau pengurus,” pungkasnya.***