Selasa, 7 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KPU Provinsi Banten Ingatkan Parpol dan Caleg Ikuti Aturan Main PKPU, Akun Media Sosial Wajib Dilaporkan!

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
26 November 2023 | 18:01
KPU Provinsi Banten Ingatkan Parpol dan Caleg Ikuti Aturan Main PKPU, Akun Media Sosial Wajib Dilaporkan!

Ketua Divisi Data dan Informasi dari KPU Provinisi Banten A. Munawar menyampaikan PKPU 15 Tahub 2023 di acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Dana Kampanye Pada Pemilu 2024, di Hotel Aston Cilegon, Jumat, 24 November 2023. Hamdi Ibrahim/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mendekati masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinisi Banten mengingatkan KPU Kota Cilegon untuk menjelaskan kembali kepada peserta pemilu, baik partai politik atau parpol maupun calon anggota legistlatif atau caleg untuk mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU.

Ketua Divisi Data dan Informasi dari KPU Provinisi Banten A. Munawar mengatakan, seluruh peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk mentaati setiap aturan yang ada di PKPU.

Menurut Munawar, semua kebijakan tentang kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023

“Diharapkan kampanye ini dilakukan secara edukatif dan bertanggung jawab,” ujar Munawar usai acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Dana Kampanye Pada Pemilu 2024, di Hotel Aston Cilegon, Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga: BPIH Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Berapa Biaya yang Harus Dibayarkan Jamaah?

Munawar menerangkan, peserta pemilu juga harus kembali membaca aturan terkait yang diperbolehkan dan tidak ketika mengadakan kampanye.

Di dalam PKPU, sambungnya, sudah tertera jelas mengenai metode kampanye, mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, dan kampanye di media sosial.

“Misal di kampanye di media sosial, dia tidak boleh melebihi 10 akun media sosial dan itu dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan, ini akan jadi pengawasan teman-teman Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” ungkapnya.

Di samping itu, papar Munawar, peserta pemilu sangat dilarang untuk membawakan materi-materi yang provokatif.

Baca Juga: Ketahui 5 Penyakit yang Memerintahkan Anda untuk Menahan Diri dari Kopi

Selain itu, dilarang juga merusak alat peraga kampanye atau APK milik parpol atau caleg lain.

“Mengingatkan kepada semua peserta pemilu dan masyarakat secara umum yang terlibat di dalamnya, itu mentaati seluruh ketentuan yang diberlakukan,” tegasnya.

“Misal pemasangan apk yang tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang. Soal tempat-tempat dilarang ini akan dituangkan dalam putusan KPU Cilegon berdasarkan hasil koordinas dengan pemerintah daerah (pemda),” tambahnya.

Munawar melanjutkan, selama proses kampanye yang dimulai 28 November sampai 10 Februari, KPU akan ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya kampanye.

Baca Juga: Bukan Dibagi-bagi ke Tim Sukses, Mantan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin Borong Lepet dan Telur Asin karena Alasan Ini

Oleh karena itu, ia berharap, KPU Kota Cilegon sudah menentukan titik lokasi yang dilarang dan diperbolehkan untuk pemasangan apk dan melakukan koordinasi dengan peserta pemilu.

“Terus mengingatkan para peserta pemilu di dalam pelaksanaan kampanye. Sebelum pelaksanaan kampanye, peserta pemilu akan melakukan rapat terbatas atau tatap muka itu diingatkan untuk melakukan pemberitahuan ke Polres, dan tembusannya ke KPU dan Bawaslu,” tutupnya.

KPU Cilegon Belum Keluarkan SK Penetapan Lokasi Kampanye

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah menyampaikan, sejauh ini Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi kampanye belum dikeluarkan.

Baca Juga: Ungguli Brentford, Arsenal Sementara Duduk di Puncak Klasmen Liga Inggris

Hal ini, kata Nunung, masih terkendala dengan izin di beberapa lokasi yang sudah disurvei.

BACAJUGA:

bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23
Lebak

Program 3 Juta Rumah Dinilai Bisa Atasi Backlog di Lebak

7 Oktober 2025 | 21:12

“Kalau SK penetapan itu, sudah ada rekomendasi dari pemerintah daerah. Terkait penetapannya, kita sudah pleno sebetulnya, cuman jalur tempuh perizinan sedang ditempuh,” ucap Nunung.

Nunung menambahkan, dari 13 titik lokasi yang disurvei akan ada yang dihapus atau diganti.

Menurut Nunung, ada lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria, baik kondisi lahan, tempat parkir, kapasitas dan akses jalan.

Baca Juga: PGRI Kota Cilegon Minta Dibangunan Gedung, Begini Permintaan yang Disampaikan di Kepada Walikota Helldy Agustian

“Sebagian ada yang tidak dipilih dan dipilih, tetapi soal penentuan SK, kita lihat nanti setelah perizinan selesai, khawatir di SK-kan, perizinan belum kita tempuh. Ada beberapa yang memang kesulitan kita untuk menempuh perizinan,” jelasnya.

“Karena perizinan tempat itu ada yang milik perorangan, ada yang milik perusahaan, dan ada juga yang diurus oleh pengelola atau pengurus,” pungkasnya.***

Tags: calegkampanyeKPU Provinsi BantenParpolPKPU
Previous Post

BPIH Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Berapa Biaya yang Harus Dibayarkan Jamaah?

Next Post

AWAS! Lurah dan Camat di Kota Cilegon Berpotensi Cawe-cawe di Pemilu 2024

Related Posts

bus
Daerah

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker
Daerah

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda
Daerah

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23
Lebak
Daerah

Program 3 Juta Rumah Dinilai Bisa Atasi Backlog di Lebak

7 Oktober 2025 | 21:12
Kabupaten Lebak
Daerah

Rumah Reot Milik Juned di Kabupaten Lebak Rata dengan Tanah, Begini Kondisi Pemiliknya

7 Oktober 2025 | 20:59
Lebak
Daerah

Pantai Selatan Lebak Telan Dua Korban Jiwa Sepanjang 2025

7 Oktober 2025 | 20:49
Load More
Next Post
AWAS! Lurah dan Camat di Kota Cilegon Berpotensi Cawe-cawe di Pemilu 2024

AWAS! Lurah dan Camat di Kota Cilegon Berpotensi Cawe-cawe di Pemilu 2024

Rest Area Panimbang Dibiarkan Terbengkalai, Pembangunan Habiskan Anggaran Rp 1,4 Miliar

Rest Area Panimbang Dibiarkan Terbengkalai, Pembangunan Habiskan Anggaran Rp 1,4 Miliar

Rest Area Panimbang Terbengkalai, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Kesulitan Tarik Investor

Rest Area Panimbang Terbengkalai, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Kesulitan Tarik Investor

Badan Kesbangpol Kota Cilegpn Awasi Aliran Kepercayaan

Badan Kesbangpol Kota Cilegpn Awasi Aliran Kepercayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

handphone

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

7 Oktober 2025 | 21:53
bus

Didominasi Mahasiswa, Bus Trans Banten Tetap Berjalan Meski Angkut Satu Penumpang

7 Oktober 2025 | 21:47
pencaker

Lama Menganggur, Warga Pandeglang Serbu Job Fair Berharap Bisa Kerja

7 Oktober 2025 | 21:32
raperda

Pembuangan Limbah B3 Selama Ini Tak Diatur, DPRD Kota Serang Usulkan Raperda Inisiatif

7 Oktober 2025 | 21:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda