BANTENRAYA.COM – Pemilik usaha bakso dan mie ayam Ujung Kulon yang berlokasi di Jalan Bank Banten Kecamatan Pandeglang, mengalami nasib seperti di Sinetron TV swasta.
Sebab, sejumlah peralatan usaha, bahan dagangan serta uang Rp 1,2 juta disita oleh Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) yang berkantor di Kota Cilegon, Minggu 19 November 2023 lalu.
Berdasarkan informasi, pemilik usaha bakso dan mie ayam Ujung Kulon yang biasa dipanggil Pakde ini meminjam Rp 4 juta kepada Kosipa Kemuning dengan kewajiban mengembalikan Rp 4,8 juta dengan tenor 48 hari.
Namun dari total pinjaman Rp 4 juta itu, peminjam hanya menerima Rp 3,8 juta, karena Rp 200.000 dijadikan biaya administrasi. Dari total utang Rp 4 juta, pemilik usaha bakso dan mie ayam sudah membayar sekitar Rp 1 jutaan.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Pemkab Pandeglang Bubarkan Koperasi Bodong
Pada Minggu 19 November 2023 datang sekitar delapan karyawan Kosipa dengan membawa mobil minibus yang diketahui untuk mengangkut lapak Ujang Kulon.
“Minggu sekitar jam 2 siang datang delapan orang karyawan Koperasi Kemuning, mereka nagih angsuran karena Pakde telat bayar. Karena saat itu tidak ada uang untuk bayar angsuran, mereka langsung menyita gerobak, mesin pembuat mie, kompor dan pelayan dagangan lainnya,” ujar karyawan Bakso dan Mie Ayam Ujung Kulon, Rita Yuliawati, Rabu 22 November 2023 siang.
Ia dan rekannya tidak bisa berbuat banyak saat gerobak, mesin pembuat mie dan peralatan serta uang Rp 1,2 juta yang ada di laci disita. Uang sebesar Rp 1,2 juta tersebut awalnya akan digunakan untuk membayar gaji karyawan. Rita dan rekannya sempat merekam penyitaan tersebut sebagai bukti untuk dilaporkan kepada pemilik usaha.
“Memang katanya saat meminjam itu ada surat perjanjian kalau misal tidak bayar atau telat bayar, koperasi bisa menyita barang-barang. Tapi surat perjanjian itu ada di gerobak, kebawa sama koperasi,” ujar Rita.
Setelah kejadian itu, sambung Ria, pemilik usaha membuat laporan ke Polsek Pandeglang. Bahkan bosnya juga sempat dimintai keterangan dan sejumlah anggota polisi mendatangi lokasi kejadian. “Dari kejadian itu (penyitaan-red) tidak jualan lagi, gimana mau jualan gerobak, kompor, dandang, dan mesin pembuat mie gak ada. Sementara ini warung tutup,” pungkasnya.
Baca Juga: Dinsos Kota Cilegon Akui Bantuan Rutilahu Prosesnya Bertele-tele
Ditemui di kantornya, Kapolsek Pandeglang, Kompol Didik Sulistya membenarkan, pihaknya menerima pengaduan dari pemilik usaha bakso dan mie ayam di Jalan Bank Banten terkait dugaan penyitaan barang akibat dari utang piutang.
“Benar, ada pengaduannya dan kami tengah melakukan pendalaman terkait peristiwa itu,” singkat Didik.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi pada Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM Kabupaten Pandeglang, Dindin mengaku, akan menelusuri legalitas koperasi yang dimaksud. Menurut dia, jika koperasi tersebut terdaftar itu otomatis menjadi wilayah pembinaan dinasnya.
Namun jika tidak terdaftar itu bukan menjadi domainnya. “Nanti dicek dulu di aplikasi, apakah koperasi tersebut terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar itu akan kami bina, jika tidak terdaftar bisa saja kejadian itu masuk ranah pidana,” ungkapnya. ***