BANTENRAYA.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran atau BPBDPK Kabupaten Pandeglang menyerahkan dua ekor ular kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Banten, Rabu 22 November 2023.
Ular pemangsa ayam ternak milik warga itu berjenis king kobra dan sanca kembang.
Masing-masing dari ekor king kobra dengan panjang 3 meter dan ular jenis sanca kembang sepanjang 3 meter.
Ular ini ditangkap petugas BPBDPK Kabupaten Pandeglang dari lingkungan warga.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Pemkab Pandeglang Bubarkan Koperasi Bodong
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada BPBDPK Kabupaten Pandeglang Endan Permana mengatakan, kedua ular yang berhasil diamankan petugas sudah diserahkan ke BKSDA Provinsi Banten.
Penyerahan ular itu agar hewan tersebut dilakukan konservasi oleh BKSDA Provinsi Banten.
“Dua ekor ular yang ditangkap petugas sudah kami serahkan ke BKSDA,” kata Endan.
Endan berharap, dua ekor ular yang diserahkan kepada BKSDA Provinsi Banten dapat berkembang biak dengan baik.
Baca Juga: Peringati HKN Ke 52, Transformasi 6 Pilar Kesehatan Kota Serang Belum Efektif
Sebab, ular tersebut akan dilepasliarkan oleh BKSDA Provinsi Banten di kawasan hutan lindung.
“Nanti ular-ular ini dilepaskan lagi di hutan lindung. Semoga kedua ular itu tinggal di hutan sesuai tempatnya,” ujarnya.
Endan menjelaskan, dua ekor ular itu diamankan dari lingkungan warga, karena ular tersebut meresahkan.
“Kedua ular itu kita tangkap di lingkungan warga sesuai laporan yang masuk,” jelasnya. ***













