BANTENRAYA.COM– Kematian Tangmo Nida seorang artis Thailand masih menjadi sorotan publik.
Diinformasikan sebelumnya Tangmo Nida hilang usai menaiki speedboat di Sungai Chao Phraya bersama lima orang pada Kamis 24 Februari 2022.
Dan pada Sabtu 26 Februari 2022 tubuh Tangmo Nida ditemukan mengambang sekitar 1 kilometer dari tempat yang dikabarkan dirinya terjatuh.
Baca Juga: Perbedaan Kata Ura yang Diucapkan Vladimir Putin Dalam Bahasa Rusia dan Bahasa Indonesia
Kondisi tersebut semakin diperparah karena foto-foto jenazah tersebar dan viral di sosial media.
Dalam beberapa hari terakhir foto jenazah aktris berusia 37 tahun itu memang ramai diperbincangkan di sosial media.
Bahkan sebagian besar menemukan kejanggalan dari tubuh Tangmo Nida.
Namun, tidak lama kemudian juru bicara polisi Thailand memberikan peringatan tegas kepada siapa saja untuk tidak menyebarkan foto dan video jenazah Tangmo Nida.
Mereka menyampaikan tindakan penyebaran foto dan video jenazah tersebut adalah tindakan pidana.
Pelanggar tersebut bisa dikenakan KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5 ribu Baht atau Rp 2,2 juta.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Maret 2022: Nino Jemput Reyna ke Pondok Pelita?
Hukuman dan denda sudah menanti para oknum penyebar foto jenazah Tangmo Nida.
“Ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat, harus kehilangan. Sudah cukup penyesalan yang mereka alami,” ujar Mayor Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, Juru Bicara Kepolisian Kerajaan Thailand dikutip dari Ekspres24H.
“Penyebaran gambar, video atau media lain dianggap tidak melindungi hak-hak jenazah. Semakin memperparah kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan),” imbuhnya.***
















