BANTENRAYA.COM – Selebgram Rachel Vennya dan pacarnya Salim Nauderer memenuhi panggilan Polda Metro Jaya usai diuga kabur dari karantina di Rumah Sakit Wisma Atlet, kamis 21 Oktober 2021.
Selain Rachel Vennya dan pacarnya, manajernya Maulida Khairunnisa juga turut memenuhi panggilan dari kepolisian.
Mereka berikut kuasa hukum tiba sekitar pukul 14.15.
Baca Juga: Tali Sling Putus, Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Lebak Tak Bisa Dilalui
Ketiganya tidak ada satupun yang berkomentar kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menyatakan bahwa warga yang melanggar karantina akan diberikan sanksi tanpa pandang bulu.
Wiku meminta masyarakat agar tetap mematuhi peraturan dan tidak mencontoh pihak yang dianggap melanggar.
Baca Juga: Tes CPNS Kemenkumham Jatim Dijaga Ala Squid Game, Netizen: Bener Bener Norak!
“Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional kami minta untuk menaati aturan yang telah ditetapkan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas,” ucapnya.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa siapa saja yang menghalangi kekarantinaan kesehatan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sang selebgram pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Nikmat Bener, Paula Masak Sayur Asem, Ikan Peda, Sambal Terasi untuk Baim Wong
Tak hanya Rachel, pihak kepolisian juga akan memanggil Salim Nauderer dan manajer Rachel, Maulida Khairunnisa.
Dalam cuitan seorang petugas Wisma Atlet yang pertama kali mengungkap borok Rachel itu, Rachel disebut melakukan karantina bersama sang pacar dan manajernya.
Ketiganya kabur setelah menjalani karantina selama tiga hari saja di RSDC Wisma Atlet.
“Jadi ada Rachel Vennya, Salim dan Maulida (diperiksa). 3 orang yang diperiksa, tapi suratnya ke Rachel Vennya saja,” ujar Yusri. ***
















