BANTENRAYA.COM – Warganet keluhkan Calon Legislatif (Caleg) bisa bikin celakan pengguna jalan.
Pasalnya, bendera partai yang dipasang di pinggir jalan menghalangi pandangan para pengguna kendaraan terutama roda dua.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @mimi.julid, di mana terlihat banyaknya bendera partai di pasang di bahu jalan layang.
Baca Juga: Indonesia Pimpin Kontribusi Game di Platform Steam se Asia Tenggara
Bendera-bendera partai yang dipasang seperti dari Partai Demokrat, PKB, PKN, PDIP, Gerindra, Golkar, dan lain sebagainya.
Dalam video tersebut juga tampak bendera partai yanh tertiup angin, berkibar menghalangi pandangan para pengguna sepeda motor.
Sehingga bisa membuat para pengguna kendaraan bermotor celaka, akibat pandangan terhalang oleh bendera partai.
Baca Juga: IU Siap Gelar Konser di Jakarta April 2024, Berapa Perkiraan Harga Tiketnya?
Selain bendera partai, baliho yang dipasang di setiap pohon di pinggir jalan juga merusak pemandangan.
Unggahan tersebut pun menuai banyak komentar dari warganet, yang juga keluhkan pemasangan bendera partai, dan baliho di pinggir jalan.
“Yang bendera ini bahaya bgt buat sepeda motor, apalagi kalo pas angin kenceng,” jelas @awnetizen_.
“Aslinya ngalangin banget, apalagi persimpangan ada baliho gede,” ungkap @imafarlina.
“Barusan semalem ngalamin, mau komplain tp ya gimana. Nikmatin aja ketutupan or kesibak mukanya bendera partai,” @arista_agustina_caiya yang ceritakan pengalamannya.
“Apalagi yang dipasang di perempatan, belokan, pertigaan bener2 menghalagi jarak pandang. Tuh yg masang pake otak gak sih,” @barokallohu_aulia ikut kesal.
Baca Juga: Marry My Husband Episode 7 Sub Indo: Gegara Ini, Na In Woo Cemburu?
Bahkan menurut salah satu netizen, sudah ada pengguna sepeda motor yang alami kecelakaan karena bendera partai.
“Blm sbulan sdh bbrp kali baca berita mengenai penggendara motor kecelakaan (sampai ada yang meninggal) krn tertimpa baliho caleg/bendera partai,” kata @ayannas_haryono.
Seperti yang diketahui menjelang Pemilu 2024, banyak para Caleg yang memasang baliho maupun bendera partai di jalan, pohon, maupun tiang listrik.
Baca Juga: Bisa Pesta Durian Tiap Hari! Dalam Sehari, Desa Talaga Kabupaten Serang Hasilkan 2.000 Butir
Hal itu dilakukan sebagai sarana promosi agar masyarakat bisa mengenal, dan memilih para Caleg.
Namun, alangkah baiknya jika Pemerintah memberikan aturan terhadap pemasangan baliho maupun bendera partai, agar masyarakat tidak keluhkan hal tersebut.
Apalagi jika baliho atau bendera partai tersebut bisa membahayakan masyarakat sekitar.***