BANTENRAYA.COM – Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, dikunjungi BMKG dan BPBD Provinsi Banten, Sabtu 5 Februari 2022.
Kunjungan dua institusi ke Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran dilakukan setelah Gunung Anak Krakatau terus-terusan mengalami eruspsi hingga mengeluarkan abu vulkanik berwarna hitam dengan ketinggian kurang lebih 2.000 meter.
Lantas apakah kunjungan ke os Pengamatan Gunung Anak Krakatau Pasauran iu jadi tanda kondisi GAK sudah darurat?
Baca Juga: Celine Evangelista Dua Kali Cerai dan Akan Menikah Lagi?
Kasubid Kedaruratan BPBD Kabupaten Serang Hasan Basri mengatakan, kunjungan ke Pos Pengamatan GAK dilakukan sebagai tindak lanjut dari GAK yang terus-terusan mentalami erupsi dan mengantisipasi adanya tsunami.
Menurut Hasan, ada beberapa poin yang dihasilkan dalam pertemuan itu yakni,
Pertaman, BMKG dan Badan Geologi akan membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait informasi hasil pemantauan untuk dinterintegrasikan dengan sistem yang di miliki BMKG dan Badan Geologi.
Kedua, ppabila terjadi gempa dan tsunami bahwa yang akan menyampaikan pres rilis adalah kepala BMKG.
Baca Juga: Imbauan Disparpora Tak Berpengaruh, Objek Wisata di Kota Serang Tetap Buka
Ketiga, mengimbau seluruh masyarakat sekitar pantai untuk selalu waspada dan jika terkadi tsunami untuk dapat lari ke dataran tinggi.
Keempat, mengapresiasi BPBD Kabupaten Serang yang sudah melakukan penyebaran informasi dari BMKG kepada masyarakat.
Berdasakan rilis yang dikeluarkan Kementerian ESDM bahwa GAK kembali erupsi pada pukul 13.03 WIB dengan ketinggian kolom abu teramati kurang lebih 2.000 meter di atas puncak gunung.
Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah tenggara. Erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 60 milimeter kurang lebih 2 menit 24 detik.
Tidak terdengar suara dentuman, saat ini GAK berada pada status level II waspada dengan rekomendasi masyarakat atau wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 kilometer.***


















