BANTENRAYA.COM – Eman (39) pelaku spesialis pencurian motor parkiran di wilayah Kabupaten Serang, terpaksa di tembak anggota Polsek Carenang, karena melawan dengan menggunakan senjata tajam, saat akan ditangkap.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan Eman merupakan warga warga Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, yang sudah lama dicari oleh kepolisian, karena sudah beberapa kali melakukan pencurian.
Baca Juga: Satu Siswa Saja Positif Covid-19, Satu Sekolah di Kota Serang Wajib Belajar Daring
“Pelaku Eman ini merupakan TO (target operasi) kita. Pelaku kita tangkap saat akan menjual motor hasil curian di gerbang sebuah perumahan di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 29 Januari 2022 kemarin,” katanya kepada Banten Raya, Minggu 30 Januari 2022.
Yudha menjelaskan pada saat penyergapan Eman tidak bisa berkutik. Pria berusia 39 tahun itu kemudian digelandang ke Mapolsek bersama dengan barang bukti.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sepanjang Januari ini sudah 4 kali menggasak motor di wilayah hukum Polsek Carenang,” jelasnya.
Baca Juga: KONI Kota Serang, Butuh Tambahan Rp 13 Miliar untuk Porprov Banten
Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan atas keterangannya, Polisi melakukan pengembangan untuk mendapatkan kembali barang bukti motor hasil curian. Namun Eman menolak dan melakukan perlawanan dengan berupaya melarikan diri. Karena melawan, petugas terpaksa menembaknya.
“Saat pengembangan untuk mendapatkan motor hasil kejahatan, tersangka kembali melawan. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Carenang, AKP Samsul Fuad mengatakan dari hasil laporan Eman terakhir kali mencuri sepeda motor di wilayah Carenang dilakukan pada Kamis 19 Januari 2022 sekira pukul 02.00. Korbannya adalah Sri, warga Kampung Gardu Kisalam, Desa Mandaya yang kehilangan Honda Scoopy serta 2 unit handphone.
Baca Juga: Akhir Bulan! Update Terbaru Kode Redeem ML 31 Januari 2022 Terbaru
“Tersangka masuk rumah korban melalui jendela yang telah dirusak menggunakan obeng. Kemudian mengambil Honda Scoopy yang ada di ruang tamu menggunakan kunci T serta handphone,” katanya.
Samsul menjelaskan sejauh ini tersangka mengaku seorang diri melakukan kejahatan, dan belum pernah tertangkap. Selain Kabupaten Serang, pelaku juga melakukan kejahatan serupa di wilayah Tangerang.
“Selain menyasar motor yang diparkir di halaman, tersangka juga mencuri motor yang ada di dalam rumah masuk dengan cara membongkar jendela menggunakan obeng pada saat penghuni rumah masih tertidur,” jelasnya.
Baca Juga: Update Terbaru Akhir Bulan! Ambil Kode Redeem FF 31 Januari 2022 Terbaru
Samsul menegaskan penyidik berhasil mendapatkan barang bukti 5 unit motor berbagai merk, dan 1 unit handphone hasil curian, 6 pasang plat nopol kunci T, obeng serta golok.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. ***
DARI POLISI UNTUK BANTEN RAYA
 
			

















