BANTENRAYA.COM – Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar sejumlah bangunan liar (bangli) di Kecamatan Kibin yang berdiri di sepanjang sempadan Irigasi Pamarayan barat.
Penertiban dilakukan karena bangli tersebut menyalahi aturan juga menimbulkan kekumuhan dan kemacetan di sepanjangan jalan Nagara-Pamarayan.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan dalam kegiatan penertiban, bahkan sejumlah bangli sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah diberi peringatan oleh Dinas Satpol PP.
Baca Juga: Timnas Indonesia Kemungkinan Tanpa Pratama Arhan Saat Bersua Timor Leste di FIFA Matchday
“Ini kita coba menertibkan bangli yanga ada sepanjangan irigasi yang ada di Desa Kibin, Cijeruk, dan Desa Nagara ini. Sebenarnya tahun kemarin sudah ditertibkan cuman pada membangun lagi,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Selasa 25 Januari 2022.
Ia menjelaskan, dampak dari adanya bangli di sepanjang Irigasi Pamarayan barat itu selain adanya pembuangan sampah ke saluran irigasi oleh para pedagang juga menimbulkan kemacaten terutama saat jam pulang kerja karyawan.
“Makanya ini kita prioritaskan untuk ditertibkan. Ini melanggar Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Alhamdulillah enggak ada perlawanan,” katanya.
Baca Juga: Warga Pandeglang Sambut Baik Program Social Healing yang Ditebar Yayasan Erick Thohir
Ajat menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cindanau Ciujung Cidurian agar mereka menindaklanjuti setelah dilakukan penertiban tersebut.
“Kita menyarankan agar sepanjang irigasi ini dipagar saja sehingga tidak ada ruang untuk warga membangun lagi. Untuk material ini kita sarankan agar pemiliknya memanfaatkan lagi tapi tidak membangun di sini,” paparnya.***