BANTENRAYA.COM – Kedisiplinan anggota DPRD Kabupaten Serang untuk menghadiri rapat-rapat paripurna terus menurun dan sering tidak tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Seperti pada rapat paripurna tentang Penutupan Masa Persidangan Kesatu tahun 2021-2022 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua tahun 2021-2022 yang molor hingga 31 menit dari waktu yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
Akibat pelaksanaan rapat paripurna yang molor itu, para pejabat eselon II dan eselon III di lingkup Pemkab Serang harus menunggu para anggota DPRD.
Kebiasaan molor itu tidak hanya terjadi pada rapat paripurna tentang Penutupan Masa Persidangan Kesatu tahun 2021-2022 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua tahun 2021-2022 namun juga rapat-rapat paripurna yang lain.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Serang Mawardi mengaku, sudah sering mengingatkan anggota yang lain agar tepat waktu dalam mengikuti rapat paripurna dan rapat-rapat lainnya.
“Iya sering telat kalau ada rapat paripurna,” ujarnya, Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Ayu Aulia Model Seksi yang Kepergok Pesta Bikini dengan Zikri Daulay
“Sebenarnya kita selalu mengingatkan agar teman-teman lebih disiplin lagi tapi memang katakter orang ini kan berbeda-beda,” kata Mawardi.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran secara lisan kepada anggota yang sering telat dan juga yang tidak mengikuti rapat paripurna.
“Prinsipnya kalau kami di BK menjalankan tugas sesuai dengan tata tertib yang ada. Ada beberapa anggota yang sudah kita kasih teguran secara lisan,” ungkapnya.
Baca Juga: Zikry Daulay Terciduk Sedang Berciuman dengan Wanita Seksi dan Ikut Pesta Bikini
“Mudah-mudahan seiring waktu kedisiplinan temen-temen lebih baik lagi,” ujarnya. ***