BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon kehilangan potensi pendapatan Rp300 juta pada 2021 lalu.
Hilangnya potensi pendapatan itu dikarenakan hampir 2.500 truk di Kota Cilegon maish melanggar ketentuan over dimendision overload atau ODOL.
Sebab, akibat truk ODOL maka Dishub tidak bisa mengambil retribusi uji KIR dan harus kehilangan potensi pendapatan daerah.
Baca Juga: Viral! Warga Pati Beli 3 Mobil Mewah HRV, Alphard hingga Rubicon untuk Kado Ulang Tahun Kepokannya
Kepala Seksi Sarana Dishub Kota Cilegon Tulus Dina Sasmita menjelaskan, pada 2021 lalu Dishub Kota Cilegon berhasil mengumpulkan pendapatan sebanyak Rp700 juta dari uji KIR.
Namun, Dishub tetap kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp300 juta karena truk milik perusahaan jasa angkutan masih ODOL.
“Kami bisa mendapatkan retribusi uji KIR itu Rp700 juta atau melebihi targetbyang hanya Rp500 juta,” ujarnya.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Datangi Deddy Corbuzier, Studio Podcast Close The Door dapat Pengawalan Sangat Ketat
“Namun, tetap ada potensi pendapatan yang los atau hilang senilai Rp300 juta,” katanya, Senin 3 Januari 2021.
Tulus menjelaskan, upaya untuk mencegah kehilangan pendapatan tersebut dilakukan dengan cara menegur para pemilik jasa angkutan.
Misalnya secara langsung bersurat dan menyampaikan aturan atau instaruksi Kementerian Perhubungan (Kememhub).
Baca Juga: Polisi Panggil Artis Cantik Lain Terkait Kasus Cassandra Angelie?
“Jadi kami langsung bersurat. Ini kami sampaikan dari Kemenhub. Jadi diharapakan semua pemilik jada angkutan bisa patuh,” ujarnya.
“Sehingga potensi kehilangan bisa diminimalisir. Sebab, kami juga menargetkan retribusi pada 2022 bisa mencapai Rp1 miliar,” pungkasnya. ***

















