BANTENRAYA.COM – Dua bocah berusia 10 dan 7 tahun asal Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terduga pelaku KDRT adalah AD (34) warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan yang juga ayah tiri korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bantenraya.com, kasus penganiayaan atau KDRT dua bocah balita oleh ayah tiri itu terungkap oleh warga.
Baca Juga: Begini Kondisi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Pasca Gunung Semeru Meletus
Setelahnya, warga sekitar mengamankan AD dan menyerahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Kamis 2 Desember 2021.
Dalam pemeriksaan, pada 2019 lalu, AD menikahi ibu korban. Hubungan tersangka dengan dua anak tirinya tidak harmonis.
Puncaknya memasuki tahun 2021, AD yang semestinya bersikap lembut layaknya bapak kandung, berubah menjadi tempramental.
Baca Juga: Tok! UMK 2022 untuk Tiga Daerah di Banten Tak Naik, Berikut Rincian Lengkapnya
Kondisi itu diketahui warga, namun warga tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain.
Kekesalan warga memuncak, saat ibu kedua balita itu meminta pertolongan ke warga pada Rabu 1 Desember 2021.
Kedua anaknya dianiaya oleh AD dengan menggunakan gagang sapu. Setelah mendapat laporan dari ibu kandungnya, warga yang tidak lagi menahan emosi langsung mengamankan tersangka.
Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan jika petugas Unit PPA Polres Serang mengamankan tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya.
“Setelah orang tua korban melakukan pelaporan, kedua korban langsung dilakukan visum dan diketahui terdapat luka memar pada paha dan pinggang yang diduga bekas benda tumpul,” katanya, Minggu 5 Desember 2021.
Selain itu, Dedi menambahkan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Jangan Panik! Kecamatan Sumur Pandeglang Digoyang Gempa 3.1 Magnitudo
“Sudah kita tahan. Penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.
Dedi menegaskan, penyidik Unit PPA Polres Serang akan menjerat buruh serabutan itu, dengan Pasal 44 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, dan atau Pasal 80 (1)(2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. ***