BANTENRAYA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) merilis sebanyak 31 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) terindikasi menerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah pada November 2021.
Dari 31 ribu tersebut, ternyata ada satu PNS di Kota Cilegon yang terindikasi mendapatkan program bantuan dari pemerintah pusat berupa Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT sebesar Rp200 ribu setiap bulannya itu.
Berdasarkan informasi bantenraya.com, PNS penerima program bantuan BPNT itu merupakan salah satu aparat penegak hukum.
Baca Juga: KPU Mulai Data Pemilih Non-KTP El
Plt Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Perlindungan Masyarakat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon Yusuf Han membenarkan, Dinsos menemukan indikasi jika salah satu PNS di Kota Cilegon terdata senagai penetika program bantuan.
“Itu yang temuan kementerian, di sini ada 1 orang PNS ya yang terindikasi dinasnya di Kota Cilegon,” katanya, Jumat, 3 Desember 2021.
Sebagai tindak lanjut, papar Yusuf, pihak Dinsos sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Bermain 10 Orang, Persita Menyerah di Tangan Persik
Berdasarkan konformasi itu, PNS tersebut tidak mengetahui jika dirinya masuk dalam data penerima BPNT Rp200 ribu per bulan, karena bantuan tersebut juga tidak pernah digunakan.
“Sudah kami datangi. Yang bersangkutan itu tidak pernah menggunakan program tersebut dan tidak mengetahui jika dirinya masuk sebagai penerima,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan, adanya data PNS penerima tersebut karena data yang dipakai adalah data dari Kemsos.
Baca Juga: Daftar Hari-hari Besar di Desember 2021, Ada Hari Ibu hingga Hari Hak Asasi Manusia
Kendati sudah melakukan updating data penerima dengan predikat tidak layak, seperti meninggal dunia, PNS, pindah, dan lainnya.
Namun, yang diterima pihak Dinsos Kota Cilegon masih ada beberapa yang muncul kembali.
“Updating data itu selalu kami lakukan dan laporkan kepada pusat. Namun, lagi-lagi ada beberapa yang masih kuncul walaupub sudah diberikan status tidak layak,” pungkasnya. ***



















