BANTENRAYA.COM – Aksi pencurian ayam di wilayah hukum Kota Serang sedang marak.
Untungnya, dua pelaku pencurian ratusan ayam berinisial SM (32) dan SY (24) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten, Senin 22 November 2021.
Kapolsek Pabuaran, AKP Ahmad Rifai menuturkan awal mula aksi pencurian ini terjadi pada Senin tanggal 22 November 2021 sekira jam 02.00 WIB di kandang ayam milik salah satu warga.
Baca Juga: BMKG: Terpantau Siklon Tropis Paddy, Potensi Hujan Lebat Guyur Pulau Jawa
Kronologinya SM sebagai terlapor masuk ke kandang, dengan cara membuka baut seng kandang dengan kunci 8.
Kemudian SY terlapor masuk kemudian ke dalam kandang dan memasukan ayam ternak tersebut kedalam karung dengan jumlah karung sebanyak 10, yang berisikan setiap karungnya sebanyak 25 ekor Ayam.
Setelah berhasil mengambilnya, saat akan membawa pergi ternyata aksi pencurian itu diketahui oleh warga setempat dan salah satu warga langsung msnghubungi Babin mslaporkan bahwa telah terjadi aksi pencurian ternak ayam milik salah satu warga.
Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Hari Ini Turun ke Jalan, Hindari Ruas Jalan Berikut yang Berpotensi Macet Parah
Dengan kejadian ini Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.000.000 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pabuaran.
Setelah mendapat laporan dari warga pada saat itu pula petugas jaga dan anggota Reskrim serta di bantu maayarakat menuju Lokasi kejadian dan mengamankan diduga pelaku Pencurian sebanyak dua orang dengan barang bukti berupa kunci baud ukuran 8 dan satu unit kendaraan Los bak.
Tersangka kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Pabuaran untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Jumlah Subscriber Atta Halilintar kesalip Ria Ricis, Warganet: Gokill No 1 Se Asia
Ditempat terpisah Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K, M.H membenarkan atas kejadian tersebut bahwa salah satu tersangka adalah residivis.
(Humas Polres Serang Kota)