BANTENRAYA.COM – Pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan PAUD Tunas Harapan dan lahan kantor Desa Kendayakan meminta ganti rugi kepada Pemkab Serang.
Permintaan ganti rugi tersebut disampaikan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris melalui kuasa hukumnya.
Terkait permohonan itu, Pemkab Serang menyarankan agar pihak yang mengklaim sebagai ahli waris untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Baca Juga: Pemasok Narkoba di Lebak, Serang, dan Pandeglang Ditangkap
“Kita melaksanakan rapat tindaklanjut dari surat kuasa hukum yang menyegel kantor Desa Kendayakan dengan PAUS Tunas Harapan,” ujar Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Pemkab Serang Anton Hermawan, Rabu 3 November 2021.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai arahan Bupati Serang Rt Tatu Chasanah bahwa Pemkab Serang tidak akan memberi ganti rugi karena desa punya alas hak.
“Kalau mereka tidak terima silakan ambil upaya hukum gugat ke pengadilan. Di surat yang kami terima mereka minta ganti rugi, salah ketika kita memberikan ganti rugi,” katanya.
Baca Juga: 10 Tebak-tebakan Hari Pahlawan yang Lucu dan Bikin Tertawa Tergelak-gelak
Sementara itu, Camat Kragilan Epon Anih Ratnasih memastikan, aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) PAUD Tunas Harapan yang bangunannya sempat disegel berjalan lancar.
“Proses belajar PAUD tetap jalan. Terus pemerintahan Desa Kragilan juga tetap berjalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.***
Caption
Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Pemkab Serang Anton Hermawan (kanan) berbincang dengan Camat Kragilan Epon Anih Ratnasih usai rapat, Rabu 3 November 2021.


















