BANTENRAYA.COM- Sebanyak 25 kepala desa (kades) yang sudah purna tugas di Kabupaten Serang akan diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Kades yang sudah ‘pensiun’ itu akan dilantik kembali menjadi pemimpin desa oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Pendopo Bupati Serang pada Senin 11 Agustus 2025.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Adie Ulumudin membenarkan rencana perpanjangan masa jabatan kades tersebut.
Baca Juga: Keluarga Korban Tak Puas, Jaksa Diminta Banding Vonis Pembunuh Pegawai BRILink di Ciomas
“Insya Allah besok (Senin 11 Agustus) dilantik di Pendopo Bupati Serang oleh Bupati Serang. Jumlah mantan kades yang diberikan perpanjangan ada 25 orang,” ujarnya, Minggu 10 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 51 desa yang dipimpin oleh Penjabat sementara (Pjs) namun hanya ada 25 desa yang akan dijabat kembali oleh kepala desa.
“Sisanya enggak ada yang masuk kriteria pesyaratan dalam (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa,” katanya.
Baca Juga: Siga Shoes Produk Sepatu Lokal dari Banten Ludes 50 Pasang Sehari di Serang Fair
Adie menuturkan, mantan kades yang akan diberikan perpanjangan masa jabatan adalah kades yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024
“Itu dapat diberikan perpanjangan selama dua tahun, SE itu tidak berlaku bagi kepala desa yang mengundurkan diri, berhenti karena meninggal dunia, dan berhenti karena terpidana kasus hukum,” paparnya.
Baca Juga: Cemburu Buta, Pria di Kabupaten Serang Aniaya Kekasih hingga Terluka
Ia mengungkapkan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pikades) Serentak belum diketahui pasti kapan akan dilaksanakan karena masih menunggu peraturan pelaksana.
“Pilkades masih menunggu peraturan pelaksana dari Kemendagri. Adapun Kades yang besok diberikan masa perpanjangan tersebar dari berbagai kecamatan,” tuturnya. ***